Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Tedjo Bawono, pihak swasta sebagai pengelola Kolam Renang Brantas (KRB), Selasa (17/7/2018) besok, dipanggil tim penyelidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, pemanggilan Tedjo Bawono dilakukan guna diminta keterangan terkait proses penyelidikan keabsahan status kepemilikan KRB, jalan Irian Barat 37-39 Surabaya, yang saat ini dikuasai oleh Tedjo Bawono Cs.

“Surat pemanggilan sudah kita layangkan beberapa waktu lalu, sesuai jadwal, besok Selasa ia akan dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” terang Didik saat dikonfirmasi Senin (16/7/2018).

Ditanya soal potensi kehadiran Tedjo memenuhi panggilan jaksa, Didik engan berspekulasi. “Kita lihat saja besok, (Tedjo) datang memenuhi panggilan atau tidak. Apabila tidak datang, ya kita layangkan surat panggilan lagi, sampai dia datang,” tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Untuk diketahui, setelah berhasil menggembalikan aset senilai miliaran rupiah berupa Gelora Pancasila kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surbaya, tim Seksi Pidsus Kejati Jatim kembali fokus melakukan penyelidikan guna mengejar hilangnya aset-aset milik pemerintah yang saat ini dalam penguasaan pihak swasta.

Kali ini, menyasar keabsahan status kepemilikan KRB yang saat ini dikuasai oleh Tedjo Bawono Cs.

Menunjukan keseriusannya, tim telah memanggil beberapa pihak guna dimintai keterangan. “Sudah memanggil beberapa pihak BPN dan semua pihak di Pemkot yang terkait. Jadi masih terperiksa (belum saksi) karena masih tahap penyelidikan. Sekitar 20 orang sudah kita mintai keterangan,” terang Didik.

Didik menceritakan, awalnya pada jaman perjuangan, kolam renang tersebut milik warga Belanda. Setelah Indonesia merdeka, kolam dikuasai Pemkot Surabaya dan dikelola Dinas Olahraga. Selanjutnya, pengelolahan diserahkan ke pihak perorangan (swasta).

“Oleh pihak swasta itu, kemudian mengallihkan pengelolahan kepada Tedjo Bawono hingga sekarang. Kami mencium dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tedjo Bawono Cs, hingga merugikan keuangan negara. Hampir mirip (kasus) Gelora Pancasila,” beber Didik.

Sedangkan, polemik kepemilikan dan pengelolahan KRB seluas 2000 meter persegi antara Tedjo Bawono dan Pemkot ini proses hukumnya sudah berlangsung lama.

Sejak dioper Pemkot Surabaya, kolam renang itu dihajatkan untuk pembinaan atlet-atlet renang di Kota Surabaya dan Jawa Timur. Juga dibuka untuk umum guna mengembangkan olahraga renang bagi generasi muda.

Keterbukaan fasilitas itu ditandai dengan penyerahan walikota pada Kepala Pembinaan Olahraga Depdikbud Kota Surabaya, September 1973. Setelah itu, kerjasama penyelenggaraan kolam renang dengan partikelir justru berbuntut masalah. Kolam Renang Brantas beralih-alih tangan, hingga teroper ke tangan Tedjo Bawono.

Sebelumnya, dua gugatan perdata terkait kepemilikan dan pengelolahan KRB, melalui putusan MA dimenangkan oleh Tedjo Bawono. Jaksa sebagai pengacara negara, sempat mengajukan PK terhadap gugatan bernomor 590/Pdt.G/2014/PN.Sby. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry