Keterangan Foto: Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, (kiri) dari LBH Damar Indonesia bersama LBH Nurani Surabaya, mendampingi Ibu Anju, ibunda almarhum Bagas Priyo, saat menggelar jumpa pers terkait kasus kematian Bagas usai operasi amandel di RSU Siti Ajar Sidoarjo. LBH menilai terbitnya SP3 Polresta Sidoarjo janggal dan mendesak Kapolri turun tangan.

SURABAYA | duta.co – Proses panjang pencarian keadilan atas meninggalnya Bagas Priyo (28), warga Sepande, Sidoarjo, usai menjalani operasi amandel di RSU Siti Ajar Sidoarjo, berujung kekecewaan. Pasalnya, Polresta Sidoarjo menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal, sejak awal, keluarga korban menilai adanya dugaan kelalaian medis dan pelanggaran prosedur rumah sakit yang patut dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani Surabaya, Senin (29/9/2025), kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, dari LBH Damar Indonesia yang bekerja sama dengan LBH Nurani, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam proses medis maupun penegakan hukum.

“Klien kami, Ibu Anju, melapor ke Polresta Sidoarjo pada 2 Oktober 2024 dengan nomor laporan LPB/532/X/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo, Polda Jatim. Namun, baru hampir setahun kemudian, tepatnya 1 September 2025, surat penyelidikan keluar. Ironisnya, di hari yang sama justru langsung diterbitkan SP3. Bayangkan, hampir satu tahun menunggu, hasilnya justru penghentian penyelidikan,” ujar Dimas.

Ia menyebut ada sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit, antara lain: Tidak ada pemeriksaan laboratorium terbaru sebelum operasi, dokter diduga hanya memakai data lama, Surat persetujuan tindakan medis (informed consent) dari keluarga pasien tidak pernah diminta, tetapi tiba-tiba muncul dalam berkas penyelidikan. Keluarga diminta membeli obat dari luar yang diduga untuk pasien hipertensi, padahal tidak relevan dengan tindakan operasi amandel. Dokumen rekam medis sulit diakses keluarga, bahkan setelah pasien meninggal. Tidak ada penjelasan transparan dari pihak rumah sakit mengenai penyebab kematian Bagas.

“Bagas datang dalam kondisi sehat. Setelah operasi, ia meninggal. Fakta-fakta ini jelas harus diusut, bukan malah dihentikan,” tegas Dimas.

LBH menilai penghentian penyelidikan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Apalagi, keputusan tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang sedang digagas Presiden Prabowo Subianto.

“Kami kecewa dengan Polresta Sidoarjo. Bayangkan, laporan dibuat 2 Oktober 2024, surat penyelidikan keluar 1 September 2025, dan di hari yang sama kasus langsung dihentikan. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Atas kondisi ini, pihak kuasa hukum akan menempuh langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Kami akan segera mengirimkan surat pengaduan ke Paminal Bareskrim Mabes Polri. Kami juga meminta Biro Wasidik Mabes Polri menggelar perkara khusus agar kasus ini dibuka kembali. Karena mustahil pasien bisa meninggal begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab,” ungkap Dimas.

Dalam kesempatan itu, Anju,  ibunda almarhum Bagas, meneteskan air mata. Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Jatim mau turun tangan.

“Saya hanya seorang ibu yang kehilangan anak. Saya ingin keadilan. Jangan ada lagi orang tua yang merasakan apa yang saya rasakan,” ucapnya lirih.

Kasus ini menambah catatan panjang lemahnya perlindungan hukum bagi pasien di Indonesia. Publik kini menanti, apakah Mabes Polri berani membuktikan komitmen reformasi Polri dengan membuka kembali penyelidikan kasus kematian Bagas Priyo yang diduga akibat malapraktik medis. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry