
JOMBANG | duta.co — Aliansi Inklusi Jombang menyatakan sikap menolak kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Sikap tersebut disampaikan menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru oleh DPRD Kabupaten Jombang, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja.
Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu, menegaskan, bahwa perlindungan guru merupakan agenda penting, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan praktik kekerasan di satuan pendidikan. Menurutnya, perlindungan guru dan perlindungan peserta didik harus ditempatkan secara seimbang dalam kerangka kebijakan berbasis hak.
“Perlindungan guru tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan peserta didik. Keduanya merupakan kewajiban negara dan harus dijamin melalui mekanisme yang tegas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Priwahayu, kamis (29/1).
Priwahayu menilai, meningkatnya kasus kekerasan menunjukkan bahwa pendekatan normatif yang bertumpu pada imbauan dan budaya belum cukup. Negara, termasuk pemerintah daerah, dituntut hadir melalui kebijakan yang membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terstruktur.
Urgensi tersebut, menurut Aliansi, tercermin dari kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru SMP di Jombang yang dilaporkan ke Unit PPA Polres Jombang pada 18 Desember 2025.
Kasus itu menegaskan bahwa pelemahan mekanisme pencegahan justru berisiko menempatkan warga sekolah, baik peserta didik maupun tenaga pendidik, dalam posisi rentan.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Aliansi Inklusi Jombang juga menyoroti perubahan arah kebijakan nasional pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut dinilai mencabut dan mengganti sebagian ketentuan penting dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang sebelumnya membangun arsitektur pencegahan dan penanganan kekerasan melalui satuan tugas dengan mandat hukum-administratif yang jelas.
“Ketika tanggung jawab dilebur menjadi milik semua pihak, yang terjadi justru difusi tanggung jawab. Dalam praktik, kondisi ini berisiko menciptakan impunitas karena tidak ada subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara tegas,” ujar Priwahayu.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Berdasarkan catatan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, jumlah kasus kekerasan seksual menunjukkan tren peningkatan signifikan: 47 kasus pada 2023, meningkat menjadi 50 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 75 kasus pada 2025. Mayoritas korban merupakan anak usia 8 hingga 18 tahun.
Aliansi menilai, meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah, penguatan kelembagaan tersebut belum terlihat optimal setelah adanya perubahan kebijakan nasional. Kondisi ini dinilai kontras dengan langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons regulasi nasional terkait perlindungan guru melalui inisiatif pembentukan Perda.
“Menjadikan regulasi pencegahan kekerasan sebagai akar persoalan kriminalisasi guru adalah diagnosis kebijakan yang keliru. Justru penghapusan atau pelemahan mekanisme pencegahan akan menciptakan risiko baru dan mengaburkan batas antara kekerasan dan praktik mendidik yang sah,” tegasnya.
Dalam konteks melemahnya instrumen struktural di tingkat nasional, Aliansi Inklusi Jombang mendorong agar Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan diposisikan sebagai kebijakan korektif yang menjamin keberlanjutan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Aliansi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD Jombang untuk membuka ruang konsultasi publik yang bermakna dalam pembahasan Raperda, serta mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis hak ke dalam kebijakan daerah. (din)




































