SURABAYA | duta.co – Kasus korupsi dana hibah pemkot surabaya tahun anggaran 2016 yang dikenal dengan skandal krupsi “Jasmas” (Jaring Aspirasi Masyarakat) dapat menyeret pejabat Pemkot yang memiliki kewenangan.

Pernyataan itu diutarakan ketua presedium Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Andi Mulya. Menurutnya, pejabat pengelola anggaran dapat diseret ke pusaran meja hijau karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Andi kemudian mengutip salah satu pasal dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 atas perubahan kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Dimana tercantum dalam pasal 77 baik secara sengaja ataupun lalai, sehingga merugikan keuangan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

“Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” ujar Andik mengutip pasal 77 Permendagri saat ditemui, Senin (5/8/19).

Ironisnya, imbuh Andik, Permendagri tersebut malah ditujukan pada terdakwa Agus Setiawan Jong. Pihak Kejaksaan, menurut Andi, terkesan tebang pilih dalam menangani proses hukum kasus yang diklaim merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar itu.

“Penyidikan kasus itu harus fair. Jangan tebang pilih. Nanti kesannya ada perlakuan istimewa pada oknum-oknum yang ikut berpotensi merugikan keuangan negara,” paparnya.

Kasus korup dana hibah ini telah menjadikan Agus Setiawan Jong sebagai satu-satunya orang yang duduk di pesakitan. Menyusul selanjutnya dua orang anggota Dewan yang saat ini statusnya sudah ditetapkan tersangka.

Penyuplai barang-barang hibah pada ratusan RT/RW di Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah (melawan hukum) dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Agus Jong setelah mendengarkan putusan hakim, langsung bereaksi dengan menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2019 lalu, pihak kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memanggil empat orang saksi dari lingkup kedinasan Pemkot Surabaya. Mereka dimintai keterangan atas dua orang tersangka baru dari kalangan anggota DPRD Kota Surabaya, H Darmawan dan Sugito.

Empat orang pejabat Pemkot itu antara lain, Agus Imam Sonhaji, KadispendukCapil, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Taswin, Kabid Bappeko Febriana Kusumawati, dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD), Yusron Sumartono.

Dari 4 pejabat pemkot itu, hanya tiga orang yang hadir. Sedangkan M Taswin mangkir dari panggilan Jaksa dengan dalih ada acara di luar kota.

Ketiga pejabat Pemkot itu diperiksa sekitar 2-3 jam oleh pihak kejaksaan. Setelah itu, mereka dipulangkan oleh Jaksa Penyidik.

Lain halnya dengan dua orang anggota Dewan, setelah diperiksa secara marthon dua orang legislator di Jl. Yos Sudarso itu langsung mengenakan rompi tahanan. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry