Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi. (FT/rmrol)

SURABAYA | duta.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengaku masih membutuhkan waktu guna menganalisa rencana dilakukannya upaya pencekalan maupun pemblokiran rekening milik para saksi maupun tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi kepada duta.co, Rabu (3/7/2019).

“Kendati hingga saat ini belum ada pencekalan yang kita lakukan terhadap para saksi, namun hal itu tidak menutup kemungkinan bakal kita lakukan. Indikasi pasti ada. Untuk itu, kita minta para saksi kooperatif mengikuti jalannya proses penyidikan yang kita lakukan,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).

Soal adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi ke beberapa anggota DPRD Surabaya yang sebelumnya sempat turut diperiksa penyidik, Dimaz mengatakan indikasi itu ada.

“Berdasarkan fakta persidangan, indikasi (aliran dana, red) ke rekening pribadi itu ada. Soal pemblokiran rekening, hal itu sedang digodok oleh tim penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dimaz menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pemanggilan beberapa saksi dari anggota DPRD yang sebelumnya juga sempat diperiksa. Namun, saat ditanya soal siapa yang bakal dipanggil dalam waktu singkat ke depan, Dimaz mengaku pihaknya belum bisa memberikan bocoran.

“Soal giliran siapa yang dipanggil terlebih dahulu, pertanyaan ini terlalu teknis, kita belum bisa menjawab. Kita masih mengodok untuk memanggil yang ‘terdekat’ dulu lah. Yang penting informasi ini sudah nyampek ke wartawan. Secepatnya kita panggil,” terang Dimaz.

Upaya pemanggilan para saksi ini, menindak lanjuti proses penyidikan pasca penetapan tersangka baru SGT, oknum anggota DPRD Surabaya pada pekan lalu. Sesaat usai ditetapkan tersangka, SGT langsung menjalani penahanan.

Penetapan tersangka terhadap S ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.

“Tersangka S kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan pada Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Kamis (27/6/2019).

Masih menurut Rachmat, penetapan dan penahanan ini diyakini pihaknya lakukan setelah penyidik mengantongi lebih dua alat bukti pada proses penyidikan yang pihaknya kembangkan.

“Salah satunya keterangan saksi dan surat laporan audit dari BPK,” bebernya.

Rachmat menilai, S berperan aktif bersama terdakwa ASJ, mulai pengajuan proposal, rekomendasi hingga realisasi pencairan.

Tak berhenti pada S, Kejari Tanjung Perak berjanji bakal terus mengembangkan penyidikan yang pihaknya lakukan tersebut. “Dalam waktu dekat, kita bakal memanggil kembali para pihak yang kita anggap turut bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Februari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry