
“Jika kasus yang dimata awam simpel bisa salah tanganan, gimana dengan kasus rumit? Faktanya ini repetitif.”
By Isfandiari MD
KASUS ini heboh! Saat Hogi Minaya (43) lihat Arista, istrinya dijambret, ia bereaksi, mengejar. Di 26 April 2025 itu, takdir menentukan terjadi kecelakaan, tewaskan jambret. Sialnya, Hogi kena perkara, polisi menganggapnya sembrono. Instingnya mengejar pelaku diganjar pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Tuduhan berat: lalai bikin orang lain meninggal, ancaman pidana enam tahun dan lakukan tindakan sengaja membahayakan nyawa.
Publik gaduh, medsos rame, DPR turun. Intinya membela Hogi, masak iya dia jadi kena masalah, masak iya penjahat begitu diperhatikan keselamatannya? Polisi Sleman dinilai keterlaluan, absurd salah penanganan.
Hasilnya sesuai kemauan publik. Lewat tekanan sana-sini, Hogi aman. Kasusnya dicabut dan pasangan suami istri ini bisa bernapas lega. Masalah berlanjut, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, SIK., K.H, Kapolresta Sleman yang dianggap tidak peka atas nasib warga sipil di non aktifkan atas rekomendasi hasil Audit dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY (26/2/2026). Makin kuat keluar dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat dalam Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Penon-aktifan berdasar agar terjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, pastikan penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Salah penangannya ini jadi pelajaran menyoal logika bengkok yang berbahaya. Ada yang salah dalam berlogika, dipertanyakan soal kecerdasan, intelektual, kepekaan dan ke ‘lumrahan.’ Simpel sekali, tak ada tempat buat penjahat dan disediakan berbagai permakluman atas korban kejahatan. Siapa the good guy’s? Siapa bad guy’s, siapa public enemy? Dan seterusnya. Padahal abdi negara sudah dijejali berbagai pendidikan paten dengan biaya negara atas pajak rakyat.
Coba kita telusuri. Modal jadi Kapolresta utamanya lulusan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) diisi oleh perwira menengah (Pamen) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Ini jalur karir fast track jabatan perwira Kapolsek, Kapolres sampai Kapolda. Bisa lewat jalur aternatif SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) S1,S2,D4 belajar 6 bulan di Lemdiklat Polri, pangkat Pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Menuju Kapolres masuk lagi pendidikan pengembangan spesialisasi di STIK-PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian). Pendidikan S1/S2/Magister Ilmu Kepolisian, syarat administratif dan manajerial buat jabatan bergengsi Kapolres. Wajib juga ikut pendidikan tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK/Sespim) untuk pangkat AKBP/Kombes. Artinya, lulusannya pasti matang luar dalam. Pastinya diajari berpikir kritis, analitis, sistematis, rasional. Dilatih penalaran logis (logika deduktif-induktif), berpikir Sistematis (kritis-objektif) supaya tidak sesat pikir (logical fallacy).
Jadi kesalahan prosedur itu perlu otokritik dan pembenahan institusi dari jenjang pendidikan awalnya. Jika kasus yang dimata awam simpel bisa salah tanganan, gimana dengan kasus rumit? Faktanya ini repetitif. Ingat soal sejenis menimpa Irfan (Bekasi-2018) yang ‘membunuh’ satu dari dua penjahat yang membegalnya? Atau AS warga Nusa Tenggara Barat? Ada juga Fiki yang berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi (2024). Mereka juga nyaris dibui! Kasus-kasusnya mirip dan akhirnya bebas atas tekanan publik.
Bolehkan berani optimis tak bakal terulang, kuncinya benahi logika bengkok dalam institusi Polri. Pasti bisa! (*)






































