PENGGELEDAHAN: Bareskrim segel dokumen-dokumen di Kantor First Travel Jakarta Selatan. (detik.com)

JAKARTA | duta.co – Kecewa dengan ketidakjelasan pihak manajemen First Travel, sejumlah calon jamaah umrah biro perjalanan tersebut mendesak pemerintah untuk segera membentuk crisis center. Hal itu diungkapkan sejumlah korban yang mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar AURI Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).

Desakan untuk segera membuat crisis center ini menyusul ketidakjelasan pengembalian dokumen seperti paspor dan buku kuning milik para calon jamaah umrah.

“Kalau uang mungkin kita sudah pasrah, tapi dokumen-dokumen ini bagaimana nasibnya. Paspor dan buku kuning ini kan penting, sulit mengurusnya,” ucap Elvrina salah satu korban yang ditemui wartawan.

Untuk itu, sejumlah korban pun berharap Presiden Joko Widodo bisa turun langsung menangani permasalahan ini. “Semoga Bapak Presiden bisa membantu kami,” teriak calon jamaah lainnya.

Senada, Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk crisis center bagi calon jamaah First Travel yang terkatung-katung.

YLKI sejauh ini,  telah menerima sebanyak 18.000 aduan terkait jamaah First Travel yang gagal berangkat dan nasibnya tidak jelas. “Saat ini, jumlahnya (yang gagal berangkat) berkisar 25 ribuan orang,”  kata Tulus dalam keterangannya Jumat (11/8).

Tulus menegaskan, Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jamaah. Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistik bagi calon jamaah adalah refund atau pengembalian dana.

YLKI, lanjut Tulus, juga mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum pidana bagi pemilik/pengelola travel dan umrrh lainnya yang juga merugikan konsumen. Pasalnya, masih banyak biro perjalanan umrah yang melakukan hal serupa tapi tak tersentuh kepolisian.

“Seperti Kafilah Rindu Ka’bah yang terbukti telah menggelapkan uang 3.055 calon jamaah, hingga kini belum disentuh. Juga terhadap Hannien Tour and Travel, dengan 1.800-an pengaduan, juga masih dibiarkan,” ujarnya

Terkait proses hukum terhadap First Travel sendiri, Tulus menilai upaya polisi sudah tepat, dengan mempidanakan pengelola First Travel. Namun, menurut dia, upaya penegakan hukum dari sisi pidana bukanlah satu-satunya solusi bagi para calon jamaah yang sudah terlanjur menjadi korban.

“Jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jamaah untuk menuntut haknya, yaitu tetap diberangkatkan dan atau refund,” tegasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap pasangan suami istri pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, atas kasus dugaan penipuan. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya masih dalam pengembangan Bareskrim Mabes Polri.

Mereka ditahan di Rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya. Guna menindaklanjuti pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik memblokir sejumlah rekening mereka. “Ada lima rekening milik tersangka yang (telah) diblokir,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8) kemarin.

Dari salah satu rekening yang diblokir, ditemukan hanya sedikit uang di dalamnya. “Dari lima rekeningnya itu, isinya cuma sedikit. Di salah satu rekeningnya cuma tinggal Rp 1,3 juta,” ujar Kombes Martinus.

Dengan pasal TPPU, menurut Martinus, pihaknya bisa menelusuri aset Andika dan Anniesa. “Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan penggelapan tidak bisa,” ujarnya.

Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun, hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan saja yang disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak. Sementara untuk mengembalikan uang jamaah, Martinus mengatakan akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti di pengadilan. Dalam kasus ini Polri baru menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pasutri tersebut ditangkap seusai konferensi pers di kompleks Kantor Kemenag Jakarta, Rabu (9/8) siang. Namun status tersangka keduanya sebenarnya telah ditetapkan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/8) malam.

First Travel bermula dari CV First Karya Utama. Sejak tahun 2010 hingga 2015, First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umrah di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata. Jamaah umrah First Travel berkembang pesat dari tahun ke tahun.

Pada awalnya, First Travel memberangkatkan jamaah umrah hingga 800 orang. Kemudian tahun 2013, jumlahnya meningkat hingga 3.600 orang. Lalu 2014 meningkat di angka 14.700 orang. Awal 2015, First Travel memberangkatkan jamaah umroh 35 ribu orang. Tahun 2014, omset First Travel mencapai 20 juta dolar AS. Untuk tahun 2015 First Travel menargetkan bisa meraih omset 40-50 juta dolar AS.  hud, viv, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry