DITAHAN: Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (31/3) malam. (ist)

JAKARTA | duta.co – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT PAL di Jakarta dan Surabaya serta sebuah kantor milik PT Pirusa Sejati di Jakarta. Penggeledahan dilakukan guna melengkapi data dugaan suap penjualan dua kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia kepada Pemerintah Filipina. Kasus ini menjerat Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin.

“Terkait penyidikan dugaan suap kepada pejabat PT PAL, Sabtu (1/4) tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Surabaya,” kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/4).

Febri mengatakan, tiga lokasi yang digeledah antara lain kantor PT PAL di daerah Tanah Abang, Jakarta, kantor PT PAL di Surabaya, serta kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta. Dari tiga lokasi yang digeledah sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Tim penyidik juga menyita sejumlah uang. Namun, Febri masih enggan mengungkap jumlah uang yang disita penyidik. Hal ini lantaran tim penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita. “Dari ketiga lokasi disita dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan,” katanya.

Seperti diberitakan, tim Satgas KPK melakukan OTT di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3). Dari hasil tangkap tangan tersebut, diamankan 17 orang dan uang sebesar 25.000 dollar AS (USD). Selanjutnya, dari 17 orang tersebut, ditetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin.

Kemudian, usai melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pejualan kapal perang. Keempatnya, adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar dan seorang perantara yang berasal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.

Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai USD86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk Ashanti Sales Inc sebagai perantara.

Kemudian, sebagai perantara Ashanti Sales Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar USD1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen.

 

Pengiriman Kapal Perang

Sementara itu, rencana pengiriman kapal perang SVV (Strategic Sealift Vessel) produksi PT PAL Indonesia pesanan Filipina tetap dilanjutkan. Pengiriman pesanan dan jalannya roda perusahaan tak terpengaruh oleh status Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus suap penjualan kapal tersebut.

Firmansyah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan kapal. Firmansyah bahkan turut dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya pada Kamis, 30 Maret 2017.

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia Bayu Wicaksono, mengatakan, rencana pengiriman akan dilakukan pada pertengahan April 2017. Ini sebagai komitmen perusahaan untuk memenuhi ketetapan waktu sesuai perjanjian awal.

Bayu menjelaskan, ketepatan waktu pengerjaan dan pengiriman menjadi catatan tersendiri dan merupakan nilai tambah yang ditawarkan PT PAL Indonesia kepada negara pemesan. “Selain itu kualitas barang dan harga yang bersaing menjadi keunggulan bahwa produk bangsa Indonesia, sehingga bisa bersaing dengan dunia internasional,” kata Bayu, Sabtu (1/3) lalu.

Filipina memang telah memesan dua unit kapal perang LPD jenis SSV yang dilengkapi persenjataan canggih. Kapal ini juga memiliki tempat pendaratan 3 helikopter dengan fasilitas hanggar.

Kapal SSV-2 memiliki kemampuan mengangkut  dua unit kapal landing craft utility (LCU) ditambah berbagai macam kendaraan tempur dari truk militer hingga Amphibious Assault Vehicle (AAV). Dengan draf kapal 5 meter, SSV-2 juga mampu menjangkau hingga ke perairan dangkal serta dapat difungsikan sebagai rumah sakit apung.

Bayu menegaskan, produksi kapal perang tidak terganggu adanya kasus penetapan tersangka tersebut. Beberapa kapal perang yang sedang diproduksi, kata Bayu, di antaranya pesanan Kementerian Pertahanan RI, yakni Kapal Cepat Rudal 60 meter atau KCR-60M PT PAL Indonesia, yang memasuki tahap kedua. “Tidak ada yang berhenti. Semua tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir,” kata Bayu.

Selain Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu  Agus Nugroho selaku perantara suap dari agency Ashanti Sales Inc); Arief Cahyana selaku General Marketing Treasury PT PAL, dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL.

Wakil Ketua KPK basaria Panjaitan mengatakan, Firmansyah, Arief, dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sebesar USD25 ribu atau sekitar Rp 325 juta. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry