JAKARTA | duta.co – Bukan cuma menunjukkan betapa bejat pejabat kita. Cara penyelesain kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dinilai sungguh aneh. Ini sama saja dengan ‘jeruk minum jeruk’. Menjengkelkan.

“Bagaimana polisi (Polri) dengan entengnya mengalihkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Itu sama saja membuat rakyat heran, negara ini mau serius atau tidak dalam memberantas korupsi. Ini bukan melimpahkan, polisi belum pernah memeriksa Febrie selain hanya menetapkan sebagai tersangka,” tegas Direktur Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI), Hari Cipto Wiyono SH, kepada duta.co, Rabu (15/7/26).

Ia setuju dengan pendapat Prof Mahfud MD, bahwa ini adalah “gempa bumi hukum” yang mengguncang penegakan hukum di Indonesia. “Presiden jangan diam. KPK jangan menjadi penonton. Kalau APH (aparat penegak hukum) diam, ini pertanda kiamat penegakan hukum di negeri ini. Revolusi jalan satu-satunya. Kita tunggung sikap presiden. Bukan pidato kayak orang hebat,” tambahnya.

Menurut SCWI, adalah benar, kalau sampai sebuah mobil milik Kejaksaan Agung ditahan oleh sejumlah mahasiswa yang mengaku berasal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah. “Rakyat sudah jengkel. Ini kalau meledak bisa berbahaya,” tambah Hari Cipto Wiyono.

Dalam pantuan duta.co, Mahfud MD juga tampak geram. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai “gempa bumi hukum” yang mengguncang penegakan hukum di Indonesia.

Mahfud menilai perkara tersebut memiliki dampak besar karena melibatkan pejabat penegak hukum yang selama ini dikenal menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai ‘gempa bumi’ karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang hukum pidana, ahli hukum pidana pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan kemudian dengan bukti-bukti yang cukup menggetarkan dari sudut penyitaan dan penggeledahan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial, Rabu (15/7/2026) siang.

Mahfud juga menyoroti keputusan pengalihan penyidikan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. “Kalau dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum. Dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal? Enggak ada, enggak pernah ada dalam sejarah dan itu tidak boleh,” ucapnya.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyangkut etika dan moral pejabat publik. Mahfud mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 ketika muncul krisis kepercayaan dan potensi konflik kepentingan.

Sebagai jalan keluar, Mahfud menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan pengalihan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. (net)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry