
LAMONGAN | duta.co – Kasus dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL tahun 2024 telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Setelah sebelumnya Kepala Desa Sugihwaras beserta perangkat desa menjalani pemeriksaan, kali ini giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugihwaras, Fauzi Nur Rofiq, beserta sejumlah anggota BPD yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, di Kantor Kejari Lamongan.
“Kami dimintai keterangan terkait pelaksanaan program PTSL dan pengumpulan biaya yang terjadi di Desa Sugihwaras. Kami sudah jelaskan bahwa secara keseluruhan BPD tidak mengetahui detail proses tersebut,” ujar Fauzi Nur Rofiq usai dimintai keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Fauzi menyatakan, meskipun BPD tidak terlibat langsung, namun pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar berjalan sesuai hukum.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi objek kepentingan individu atau pihak-pihak yang mengabaikan peraturan. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 dengan regulasi pemerintah pusat terkait pelaksanaan program PTSL.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Perbup memberikan ruang penambahan biaya, namun pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Di lapangan, praktiknya justru banyak yang tidak sesuai aturan. Pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam proses PTSL juga terkesan manipulatif dan tidak memperkuat aspek legalitas,” ungkapnya.
Terkait besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, Fauzi menyebutkan bahwa warga diminta membayar Rp800 ribu untuk PTSL, serta biaya tambahan untuk lintor berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung jenis sertifikat yang diurus.
Menurutnya, pengumpulan biaya tersebut patut diduga sebagai pungutan liar karena tidak mengacu pada ketentuan resmi.
“Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
BPD Sugihwaras, lanjut Fauzi, akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Kami tidak ingin ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (ard)





































