LAMONGAN | duta.co – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan terus dilakukan.
Terbaru, Polres Lamongan tengah menaikkan status kasus dalam pelayanan administrasi kepengurusan berkas sertifikat hak milik tanah warga Sidomukti sebesar Rp210 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti dari sebelumnya penyelidikan kini naik ke penyidikan.
“Iya betul, perkembangan terbaru perkara dugaan pungli atau tipikor pelayanan administrasi kepengurusan berkas sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti berinisial ES sudah naik penyidikan,” kata KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M Yusuf Efendi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7) kemarin.
Yusuf mengatakan, perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara. “Kami juga telah memintai keterangan kepada Kepala Desa Sidomukti dan saksi – saksi terkait,” ungkapnya.
Selain itu, kata Yusuf, dalam perkara tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp210.000.000.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, ES, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, meski pesan sudah bercentang dua yang berarti tanda sudah masuk hingga kini belum ada jawaban.
Data yang dihimpun awak media, uang dugaan pungli kepengurusan sertifikat hak tanah milik warga Sidomukti sebesar Rp210 juta tersebut diduga kuat anak kades juga terlibat, karena rekening yang digunakan adalah rekening milik anak kades ES. Dan uang itu diduga digunakan sebagian untuk keperluan anak kades ES, selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya, yakni kades berinisial ES tersebut.
Sebelumnya, Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota berinisal ES menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Polres Lamongan pada Kamis (20/7).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti. (ard)