Kasi Intel Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo saat ditemui duta.co di ruangan kerjanya. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Penanganan kasus dugaan penjualan tanah negara atau tanah oloran di kawasan pesisir Weringin, Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Hingga kini, Kejari Lamongan masih menunggu hasil tindak lanjut dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan status lahan tersebut.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan yang sebelumnya telah diajukan oleh Inspektorat Lamongan kepada DKP Jawa Timur.

“Kami masih menunggu hasil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, karena yang berwenang menentukan status tanah tersebut adalah pihak DKP,” ujar Erfan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Meski masih menunggu hasil dari instansi terkait, Erfan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.

“Perkaranya masih lanjut, hanya saja saat ini kami menunggu hasil dari surat yang telah dikirimkan oleh Inspektorat Lamongan,” tambahnya.

Ia juga membuka kemungkinan pihak kejaksaan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat langsung ke DKP Jawa Timur guna mempercepat proses klarifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat laporan masyarakat terkait dugaan penjualan tanah negara tersebut telah disampaikan sejak cukup lama, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sebelumnya, pelapor Shofwan Asyhuri mendatangi Kantor Kejari Lamongan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan sejak 22 September 2023.

Dalam keterangannya, Shofwan mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan kasus dugaan penjualan tanah negara di wilayah pesisir Desa Weru, Kecamatan Paciran tersebut. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry