Kuasa hukum Dimas Yemahura Alfauruq saat jumpa pers. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut menyeret nama Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, H. Muhammad Rafi Wibisono, tercatat sebagai pihak terlapor.

Kenaikan status perkara ini dibenarkan kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq, setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada Rabu (21/1/26).

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri telah menyatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Hari ini saya menerima SPDP,” ujar Dimas kepada awak media.

Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/451/IX/2025/Bareskrim tertanggal 16 September 2025, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Subandi, Muhammad Rafi Wibisono, serta pihak lain.

Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus ini tertuang dalam dokumen bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal dari kerja sama investasi perumahan yang ditawarkan kepada kliennya pada tahun 2024. Dalam kerja sama itu, kliennya diminta menyetor dana investasi dengan iming-iming pembangunan proyek perumahan yang dijanjikan akan memberikan keuntungan.

“Setelah dana investasi diserahkan, ternyata dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” jelas Dimas Rabu sore (21/1/26) saat jumpa pers.

Ia mengungkapkan, total dana yang diserahkan kliennya mencapai Rp 28 miliar. Namun hingga kini, rencana pembangunan perumahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Dijanjikan akan dibangun proyek perumahan oleh developer. Faktanya, sampai sekarang tidak ada pembangunan, lahannya masih berupa persawahan,” terangnya.

Dimas juga menyebutkan bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada para terlapor, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan maupun kejelasan.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan tuntas, termasuk penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“Kerugian klien kami sangat besar, mencapai Rp 28 miliar. Ini tentu sangat memprihatinkan dan harus diusut secara serius,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban investasi serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum, meskipun pihak yang dilaporkan memiliki jabatan publik.

“Kami berharap perkara ini segera ada penetapan tersangka dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dimas. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry