Korban penipuan dana haji saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Demo dilakukan bertepatan sidang perkara yang melibatkan Yunus Yamani sebagai terdakwa ini digelar. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Jaksa Tetap Pada Tuntutan

SURABAYA | duta.co — Puluhan korban dugaan penipuan dan penggelapan program naik haji satu gratis satu menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan lalu. Aksi ini bertujuan untuk meminta Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan vonis berat bagi Direktur PT Global Access, Yunus Yamani selaku terdakwa dalam kasus ini.

Tak hanya meminta menghukum berat Yunus Yamani, puluhan massa yang tergabung dalam komunitas keluarga korban haji ini meminya agar Ketua Majelis Hakim bersikap tegas dan tidak masuk angin dalam persidangan kasus ini. Selain itu, massa juga menginginkan anak terdakwa, yakni Nadya Faehani yang menjabat sebagi Direktur keuangan, turut diseret dalam kasus ini.

“Kami mendesak agar Jaksa dan Hakim menetapkan Nadya Faehani sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus ini,” kata Ridwan, perwakilan pendemo yang juga keponakan dari keluarga korban dalam orasinya, Rabu (30/5/2018).

Sementara itu, pada persidangan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan terdakwa disidang sebelumnya. Saat itu, dalam pledoinya terdakwa Yunus merengek minta divonis bebas. Bahkan terdakwa menyangkal turut serta dalam penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar yang ditransfer ke rekening PT Global Access.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Novan Arianto tetap berpegang teguh pada tuntutan yang ditujukan untuk terdakwa Yunus Yamani. Dimana sebelumnya Jaksa Novan menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

“Tetap pada tuntutan Majelis Hakim. Yakni menuntut terdakwa dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara,” tegas Jaksa Novan dalam tanggapan atas pledoi terdakwa.

Mendenggar tanggapan dari Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menunda persidangan dan melanjutkan sidang pekan depan. “Sidang ditunda sampai pekan depan,” tutup Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Yunus merupakan Direktur PT Global Access menawarkan paket ibadah haji plus. Terdakwa dan pegawainya Oscar dan Dicky mengiming-iming para CJH (Calon Jamaah Haji) dengan promo haji  bayar satu gratis satu pada tahun 2012.

Saat itu, targetnya adalah CJH asal Surabaya dan sekitarnya. Ketiga terdakwa mengadakan presentasi di sebuah hotel di kawasan Surabaya pusat. Bahkan untuk menambah kepercayaan CJH, mereka menggandeng PT Almadinah, salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya.

Dalam presentasi tersebut, terdakwa menjanjikan CJH berangkat pada tahun 2016. Hanya saja hingga batas yang ditentukan, CJH tak kunjung berangkat. Akibat perbuatannya itu, ratusan jamaah dirugikan dengan kerugian Rp 5 miliar. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry