JOMBANG | duta.co — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum guru di Kabupaten Jombang memantik sorotan tajam DPRD. Bukan hanya terhadap dugaan kasus yang kini dilaporkan ke Polres Jombang, tetapi juga terhadap keberadaan dan efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten Jombang.

Seorang guru berinisial S (60) dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan siswinya. Dugaan tersebut disebut terjadi berulang hingga 13 kali saat korban masih berusia 16 tahun.

Kasus ini dinilai sangat memprihatinkan karena dugaan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan, tempat seorang guru semestinya menjadi sosok yang memberikan perlindungan sekaligus menjadi teladan bagi peserta didik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mempertanyakan keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Jombang sejak November 2023.

“Setelah hampir tiga tahun Satgas dibentuk, kok nyaris tidak terdengar jejak aktivitasnya,” kata Kartiyono, Rabu (9/9).

Politisi yang sudah beberapa kali duduk dikursi dewan ini menilai, munculnya dugaan kekerasan seksual terhadap siswi yang melibatkan oknum guru harus menjadi alarm keras bagi Pemkab Jombang. Terlebih, pemerintah daerah telah membentuk perangkat khusus untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan.

“Lalu ke mana saja Satgas selama ini? Gagal mendeteksi adanya perbuatan yang memilukan menimpa siswi yang pelakunya justru dari gurunya sendiri,” ujarnya.

Kartiyono tidak ingin keberadaan Satgas hanya sebatas struktur organisasi di atas kertas. Ia mempertanyakan program konkret yang selama ini dilakukan, khususnya dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan deteksi dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Sudahkah Satgas melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi dan cegah dini selama terbentuk, atau bahkan belum melakukan apa-apa?” tegasnya.

Menurutnya, pencegahan seharusnya menjadi bagian penting dari kerja Satgas. Jangan sampai lembaga dibentuk setelah muncul kasus, sementara langkah antisipasi justru tidak terlihat.

Kartiyono juga mengingatkan agar keberadaan Satgas tidak berhenti menjadi formalitas kelembagaan yang menyerap anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Semua itu butuh konfirmasi. Jangan sampai Satgas dibentuk hanya sebagai pernak-pernik hiasan tanpa makna dan fungsi, namun tetap menyerap anggaran,” tandasnya.

Diketahui, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten Jombang dibentuk pada November 2023. Dalam struktur tersebut, Bupati Jombang bertindak sebagai pelindung, Sekda sebagai penasihat, sementara ketua dijabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sorotan DPRD semakin kuat karena Kabupaten Jombang kini juga telah memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan perempuan dan anak.

Kartiyono menyebut, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah disahkan pada April 2025.

“Jombang memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang disahkan pada April 2025. Satgasnya bahkan lebih dulu dibentuk pada November 2023,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Kartiyono, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidaknya regulasi dan kelembagaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar dijalankan dan apakah Satgas bekerja efektif di lapangan.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini, kata dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak di Kabupaten Jombang secara menyeluruh.

“Ini alarm keras bagi kita semua sebagai wujud tanggung jawab untuk menjaga anak bangsa dari garangan-garangan yang hilang nalar kemanusiaannya,” pungkas Kartiyono.(din)