Sebanyak 24 orang ditetapkan tersangka dalam kasus curanmor tahun 2024 di Nganjuk.

NGANJUK | duta.co – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024, berhasil diungkap Polres Nganjuk dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Nganjuk. Jumat (24/1/2025).

Menurut AKP Julkifli Sinaga, Polres Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dan melakukan penangkapan 24 tersangka yang terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.

“Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual,” terang Julkifli.

Selain itu pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB. Dimana salahsatu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang berlokasi di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.

Para pelaku masing-masing berinisial AA (29) warga Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dan AR (24) warga Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Dan kini telah diamankan serta telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

“Dan mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Hingga saat ini proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu Polres Nganjuk mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini. (deka)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry