Bachtiar Nasir (IST)
Bachtiar Nasir (IST)

JAKARTA | duta.co  – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan untuk Semua Umat. Yayasan ini menampung dana Aksi Bela Islam II dan III.

“Dalam waktu dekat akan dibuatkan panggilan lagi dalam kaitan diduga penyalahgunaan anggaran rekening yayasan,” ujar  Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (09/02/2017). “Kemarin masih konfirmasi dari pengacara kapan bisa hadir,” ujarnya.

Saat ditanya materi pemeriksaan terkait dengan dugaan pencucian uang disebuah yayasan, Rikwanto mengaku akan mengonfirmasi hal tersebut pada Bactiar Nasir.

“Saya belum mendapat materi. Namun undang-undang yayasan itu kan mengatur hal-hal yang dibolehkan mana yang tidak (dibolehkan) dalam kaitan penarikan dana dari umum. Ini kita akan konfirmasikan ke Bachtiar Nasir,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan Bachtiar Nasir. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang di sebuah yayasan.

Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum mau hadir karena ada beberapa hal yang perlu diperjelas kepada pihak Bareskrim. Salah satunya, terkait surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik ke Bachtiar.

“Bachtiar Nasir sudah siap ke sini. Tapi setelah baca surat pemanggilan, surat diantar tanggal 6 Februari jam 23.34 malam. Dan harus hadir tanggal 8. Dalam UU mengamanahkan pasal 227 Kuhap bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari, ini dua hari,” kata Kapitra di Gedung Bareskrim, KKP, Jakarta, Rabu (8/2) kemarin.

Kapitra juga mempertanyakan kebenaran dari surat pemanggilan Bachtiar. Dalam surat panggilan bernomor: S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus itu, tercantum adanya laporan polisi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017.

Dalam surat itu dijelaskan Bachtiar hendak diperiksa sebagai saksi soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU Komisarus Besar Roma Hutajulu.

Kemudian, dijelaskan juga bawha status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. Artinya, naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan bersamaan dengan laporan polisi.

“Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, mematuhi peraturan perundangan, kalau sudah Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

Kapitra memastikan untuk hari ini Bachtiar tidak akan hadir ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan tersebut. Selain surat panggilan, dia juga ingin menanyakan kasus apa yang menjerat kliennya.

“Money laundry. Ini berhubungan dengan yayasan. Kita enggak tahu yayasan apa. Enggak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kita minta penjelasan,” katanya.

“Kalau maksudnya yayasan dalam menampung dana bela aksi, Ustad Bachtiar enggak menjadi apa-apa di situ. Jadi kita minta konfirmasi dulu sama penyidik. Setelah terang benderang, kita siap kapan aja dipanggil,” tandasnya. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry