Kedua anggota DPRD saat di Mapolres. (FT/JAMHARI)

BANYUWANGI | duta.co  – Kasus yang menimpa dua anggota dewan Banyuwangi, Nauval Badri dan Basuki Rahmat, terkait lelucon bahan peledak berupa bom saat di Bandar Udara Banyuwangi ternyata dipicu ketidaktahuan tentang Undang-Undang Penerbangan No 01 Tahun 2009. Pengakuan itu diungkapkan saat hendak meninggalkan Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (23/5/2018) malam.

“Kejadian ini diambil hikmahnya. Ternyata bandara itu memiliki aturan yang harus ditaati. Nyeletuk soal bom saja tidak boleh. Itu termasuk larangan,” ujar Nauval Badri.

Basuki Rahmat pun berkomentar tak jauh berbeda. Dia mengaku baru tahu  tentang larangan mengucapkan ada bahan peledak atau bom di bandara meskipun itu guyonan. Karena dapat memicu kepanikan di kalangan dunia penerbangan. Padahal, kasus serupa sering kali terjadi.

Atas sikapnya itu, ketua DPC Hanura Bumi Blambangan tersebut meminta maaf. Pasalnya, ucapan spontanitasnya tentang ada bom di tas ransel milik Rifa, salah satu rekannya sesama anggota dewan ketika menjalani pemeriksaan  SCP 2 Bandara Banyuwangi membuat heboh pemberitaan sejumlah media.

“Kepada masyarakat kami mohon maaf. Sebetulnya ini cuma ketidaktahuan dan miskomunikasi antara kami dengan pihak bandara. Tapi persoalan ini telah tuntas dan kami telah meminta maaf kepada pihak bandara untuk tidak mengulangi hal yang sama di lain waktu,” ujar Basuki.

Basuki Rahmat dan Nauval Badri meninggalkan Mapolres Banyuwangi dikawal koleganya di internal partai masing-masing. Wajah lelah terlihat dari kedua politisi ini lantaran berjam-jam berada di kantor polisi dengan status anggota dewan yang sedang bermasalah dengan dunia penerbangan. Disamping itu, keduanya juga gagal berangkat mengikuti bimbingan tehnis ke Jakarta bersama rombongan wakil rakyat yang lain.

“Persoalan ini sudah selesai setelah kami menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Proses hukum terkait kasus ini tidak akan berlanjut,” beber Basuki sesaat sebelum menyudahi keterangannya kepada awak media.

Namun pengakuan petinggi Partai Hanura Banyuwangi itu dibantah Suparman. Manager Operasi Bandara Banyuwangi ini menegaskan bahwa proses dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum anggota dewan tetap dilanjutkan. Cuma, proses penyidikan masih menunggu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari dunia penerbangan di Surabaya.

“Dalam surat pernyataan itu berisi permintaan maaf dan kesiapan bila sewaktu-waktu diperiksa oleh PPNS. Besok kita akan kirim berkas ke Surabaya. Lanjut atau tidaknya yang berwenang adalah PPNS yang nanti akan turun kemari,” ujar Suparman.

Pasca diamankan Avisec Bandara Banyuwangi pada Rabu siang, Nauval Badri dan Basuki Rahmat, dibawa ke Mapolres Banyuwangi. Menurut Kapolres AKBP Donny Adityawarman SIK, markasnya hanya kebagian tempat. Kebetulan otoritas Bandara Banyuwangi di Blimbingsari belum memiliki PPNS.

“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi atas permintaan dari PPNS. Nanti berkas acara pemeriksaannya (BAP) kita kirim ke Surabaya. Kewenangan penyidikan kasus ini tidak berada di ranah kepolisian,” ujar AKBP Donny.

Karena tidak punya kewenangan menyidik, maka hak subyektif untuk menahan atau tidak menjadi kewenangan PPNS. Terkait pemulangan dua oknum anggota DPRD itu karena ancaman hukumannya 1 tahun dan atas permintaan penyidik. (jam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry