Keterangan foto CNNIndonesia.com

JAKARTA | duta.co – Masa kepemimpinan Agus Rahardjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menghitung hari. Jika tidak ada aral melintang, Kamis (19/12/2019) , Firli Bahuri akan dilantik sebagai Ketua KPK baru, periode 2019-2023. Agus diminta memanfaatkan sisa waktunya untuk membereskan kasus Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan dua kasus lainnya.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane. “Hal itu penting dilakukan agar Agus Rahardjo tidak mewariskan utang masalah kepada KPK era berikutnya yang dipimpin Komisaris Jenderal Firli Bahuri,” ujar Neta dalam siaran persnya sebagaimana diwartakan Tagar, Minggu, 1 Desember 2019.

Neta S Pane mengatakan tiga soal yang harus dibereskan KPK era Agus Rahardjo sebagai berikut.
  1. Segera menuntaskan kasus Cak Imin, segera memanggil paksa karena ia tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi.

Lelaki berinisial A yang menjadi saksi kunci dalam kasus Cak Imin, yang ada di cctv bersama seorang wanita yang diduga istri Cak Imin, harus diperiksa.

Selain itu mobil Mercy terbaru yang ada di cctv harus segera disita dan pemilik showroom tempat Mercy itu dibeli juga harus diperiksa KPK.

“Penuntasan kasus ini perlu dilakukan agar KPK era Agus tidak dianggap diskriminatif dan tebang pilih. Apalagi KPK sudah memiliki dua alat bukti, termasuk menyita cctv,” kata Neta.

  1. Harus menyelesaikan catatan merah dalam audit BPK. Yakni tentang barang rampasan atau barang sitaan dari para koruptor yang hingga kini belum dilelang. Nilainya lebih dari Rp 103 miliar. KPK harus menjelaskan barang-barang sitaan itu ada di mana keberadaannya dan kenapa belum dilelang.
  2. Harus menyelesaikan dan menjelaskan adanya sejumlah barang sitaan dari para koruptor yang digunakan pihak lain. Menurut audit BPK jumlahnya lebih dari Rp 96 miliar.

Neta mengatakan semua itu perlu dijelaskan KPK secara transparan agar publik yakin lembaga anti rasuah itu benar benar bersih dan memang menjadi sapu bersih yang hendak memberantas korupsi.

“Sebab kejanggalan dalam barang barang sitaan ini membuat status audit KPK di BPK tidak WTP tapi WDP. Dan sangat naif jika lembaga anti rasuah status auditnya WDP dan bukan WTP,” ujarnya.

Neta mengatakan dengan diselesaikannya ketiga kasus itu, pimpinan baru KPK tidak terjebak dan terbebani utang kasus yang ditinggalkan Agus Rahardjo cs.

Dengan demikian, kata Neta, Komjen Firli sebagai pimpinan baru KPK bisa lebih cepat menata lembaga anti rasuah itu, dengan undang undang baru KPK hasil revisi yang baru diberlakukan.

“Sehingga Firli cs tidak perlu terjebak dalam manuver politik pihak-pihak tertentu ketika harus menangani dan menuntaskan kasus Muhaimin yang ditinggalkan era Agus Rahardjo cs,” ujar Neta S Pane.

Tentang Dugaan Kasus Cak Imin

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada 19 November 2019. Cak Imin rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred. Namun Wakil Ketua DPR ini tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK mengatakan pemeriksaan terhadap Cak Imin perlu dilakukan setelah mendapat kesaksian baru mengenai aliran uang korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengakuan datang dari mantan politikus PKB Musa Zainuddin yang bernyanyi tentang dugaan aliran dana ke beberapa petinggi PKB.

Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara sebab terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Segera Dijadwal Ulang

Musa Zainuddin juga adalah mantan anggota Komisi Infrastruktur DPR. Ia dari dalam penjara, mengirimkan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Surat tersebut menyebutkan dugaan aliran uang kepada petinggi PKB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, 27 November 2019, menyatakan KPK telah menerima surat dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Surat menjelaskan alasan Cak Imin belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

“Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan pimpinan DPR RI, daftar kegiatan itu full sampai 23 Desember,” kata Febri seperti diberitakan Antara.

Febri mengatakan KPK akan meneliti lebih jauh kebenaran alasan yang diberikan Muhaimin Iskandar.

Ia menambahkan, semua anggota DPR yang pernah diperiksa KPK juga memiliki jadwal kegiatan. Tapi panggilan pemeriksaan adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin. Namun kapan tepatnya pemanggilan belum ditentukan. Demikian penjelasan Febri Diansyah. (tagar.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry