AYAH DEBORAH: Ayah mendiang Tiara Debora (bayi empat bulan), Rudianto Simanjorang, saat ditemui di rumahnya, Benda, Kota Tangerang, Selasa (12/9). (ist)

JAKARTA | duta.co – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, jika terbukti bersalah. Hal ini berkaitan dengan meninggalnya bayi Tiara Deborah Simanjorang (4 bulan) di RS itu karena telat mendapatkan pelayanan kesehatan. Kasusnya masih diinvestigasi Dinkes DKI Jakarta.

KASIHAN: Mending bayi Tiara Deborah dan sang ibu, serta jasadnya. (ist)

Djarot mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi terkait kematian bayi Debora. Dia menjelaskan, izin operasional RS Mitra Keluarga Kalideres diterbitkan Pemprov DKI. Sehingga jika rumah sakit itu terbukti menolak pasien, pihaknya akan langsung mencabut izin tersebut.

“Saya tanya Pak Koesmedi (Kadis Kesehatan) siapa yang keluarkan izinnya? Apakah pemerintah pusat, kementerian atau DKI. Oh DKI lebih gampang,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan, tidak akan segan mencabut izin rumah sakit yang menolak pasien. Bahkan, dia akan memberikan sanksi serupa kepada rumah sakit yang tidak melengkapi syarat akreditasi. “Cabut izin dulu. Itu sanksi terberat. Ingat ya setiap rumah sakit secara berkala ada akreditasinya,” tutupnya.

Tiara Debora meninggal Minggu, 3 September 2017, akibat terlambat mendapat pertolongan medis di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Debora terlambat ditangani tim media karena ternyata pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan uang muka pengobatan terlebih dahulu.

Pihak RS mengaku telah memberikan penanganan yang dibutuhkan Debora. Tapi, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta. Saat sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan telah dimakamkan di TPU Tegal Alur.

 

Ortu Beri Data Beda

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengunjungi kediaman orangtua Deborah di Benda, Kota Tangerang, Selasa (12/9) siang. Dalam pertemuannya itu, Koesmedi mendengarkan keterangan dari ayah Debora, Rudianto Simanjorang.

Ternyata keterangan yang diterima Koesmedi berbeda dengan keterangan manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora, beberapa waktu lalu.

“Dari investigasi langsung kepada bapaknya, pernyataan yang kemarin disampaikan oleh rumah sakit berbeda lagi dengan pernyataan bapak di sini,” ujar Koesmedi kepada para jurnalis.

“Salah satu faktanya adalah tentang kepesertaan di BPJS. Kemarin mereka (RS) menyatakan awalnya tidak tahu (Debora peserta BPJS),” tambah dia.

Dari keterangan pers yang disebarkan RS Mitra Keluarga, mereka mengaku baru mengetahui Rudi dan istrinya, Henny Silalahi, sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah menangani Debora.

Sedangkan menurut Rudi, mereka sudah sejak awal memberi tahu bahwa mereka peserta BPJS dan minta Debora segera ditangani untuk masuk ke pediatric intensive care unit (PICU) sesuai rekomendasi RS.

“Memang kami melihat ada sesuatu yang berbeda. Kalau rumah sakit tidak bisa membuktikan, tentunya ada beberapa kesalahan,” tutur Koes.

Usai menemui Rudi, Koesmedi bersama tim langsung menuju RS Mitra Keluarga untuk mengkonfirmasi perbedaan keterangan tersebut.

Menurut Koesmedi, perbedaan keterangan antara RS dengan keluarga Debora bukan hanya soal kepesertaan BPJS saja tetapi ada beberapa hal lainnya.

Namun sejauh ini, Koesmedi belum mau membuka semua informasi sampai mendapat konfirmasi dari kedua belah pihak. hud, mer, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry