GELAR UNGKAP: Satreskrim Polrestabes Surabaya saat mengelar ungkap kasus viral video ABG mesum di fitting room Lotte Mart dengan tersangka Sigit Setiawan, Danru Lotte Mart di Mapolrestabes, kemarin. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Berkas pengunggah video mesum dua Anak Baru Gede (ABG) di fitting room (kamar ganti) di Lotte Mart Pakuwon Mall yang menjerat dua security sebagai tersangka, Sigit Setiawan dan M Kusno dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya saja,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya, Kamis (11/5).

Namun Jaksa asal Bojonegoro ini masih belum bisa memastikan kapan tersangka dan barang buktinya dilimpahkan. Yang pasti, usai meneliti berkas yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya selama sepekan dinyatakan lengkap. Baik itu keterangan tersangka dan bukti penunjang.

“Yang jelas dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan. Untuk kepastiannya, akan kami koordinasikan dengan penyidik,” paparnya.

Dalam kasus ini, dua securiyt Lotte Mart ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara dan mendapat hasil scientific evidence sejumlah ponsel milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Dari hasil gelar perkara, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video ke grup WA mereka yang beranggotakan para security, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.

Kasus ini berawal saat dua ABG tengah berbuat mesum di kamar ganti Lotte Mart. Akhirnya aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke tersangka Sigit. Tersangka Sigit lantas menghampiri lokasi itu dan membubarkan aksi kedua ABG itu.

Namun cara tersangka dianggap Sigit salah. Kedua pelaku dalam video mesum itu diminta tersangka Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menuju ruang security.

Ketika kedua ABG dalam kondisi tak berpakaian, tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video. Rupanya hasil rekaman video itu diunggah tersangka Sigit di akun Instagram Lambe_turah. Tak pelak, video kedua ABG itu viral dan membuat heboh netizen.

Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart ini dijerat dengan Pasal 52 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar Pasal 35 dan 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry