Gambar ilustrasi warga melakukan pengurukan lahan menggunakan alat berat.

LAMONGAN | duta.co – Kebijakan Kepala Dusun (Kasun) Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kacung Gufron, yang melarang penggunaan dump truk untuk pengurukan lahan menuai keluhan dari sejumlah warga. Larangan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menghambat aktivitas pembangunan di lahan milik warga.

Sejumlah warga mengaku telah mengantongi izin dari Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi, untuk melakukan pengurukan lahan. Namun, saat pelaksanaan, rencana itu ditolak oleh Kasun dengan alasan telah menjadi aturan yang berlaku sejak lama di Dusun Tawun.

“Kami mau bangun. Kalau pakai gerobak kapan selesainya, biayanya juga jauh lebih mahal. Kami siap memberikan kontribusi ke kas dusun dan memperbaiki jalan jika nantinya rusak. Ini hak kami, apalagi kami juga membayar PBB setiap tahun,” ujar salah seorang warga, Senin (20/7/2026).

Warga lainnya menilai kebijakan tersebut tidak diterapkan secara adil. Menurutnya, Kasun sendiri diduga pernah memasukkan material menggunakan dump truk, bahkan terakhir mengangkut satu truk kayu pada malam hari.

“Kasun pernah memasukkan material menggunakan dump truk. Terakhir kayu satu truk dibawa masuk tengah malam. Masa warga justru tidak boleh,” katanya.

Apabila larangan tersebut tetap diberlakukan, warga menyatakan akan menyampaikan protes ke Balai Desa Balungtawun. Mereka berharap perangkat desa tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil kebijakan.

“Perangkat desa merupakan bagian dari pemerintah desa. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Kepala Desa Balungtawun Sofwan Hadi membenarkan adanya permohonan izin dari warga untuk melakukan pengurukan lahan. Ia mengaku telah mengarahkan warga agar berkoordinasi dengan Kasun, RW, dan RT setempat sebagai bentuk komunikasi di tingkat lingkungan.

“Saya arahkan untuk koordinasi dengan Kasun, RW, dan RT. Di tiga dusun lainnya di Desa Balungtawun, dump truk diperbolehkan masuk dengan memberikan kontribusi ke kas dusun sesuai kesepakatan warga,” jelas Sofwan.

Terkait larangan yang diterapkan Kasun Tawun, Sofwan menegaskan tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pelarangan penggunaan dump truk untuk pengurukan lahan.

“Tidak ada Perdes yang mengatur itu. Saya lulusan sarjana hukum. Kalau suatu aturan tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, maka aturan tersebut gugur demi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sukodadi Gatot Sugiharto mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Seharusnya dilakukan mediasi agar tidak merugikan salah satu pihak dan situasi di desa tetap kondusif,” ujarnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry