Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerangkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus bawa paksa jenasah pasien Covid-19.

“SPDP sudah kita terima sejak sepekan yang lalu. Ada dua SPDP, yaitu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, Jumat (26/6/2020).

Sehingga, tahap selanjutnya, pihak jaksa menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik kepolisian yang nantinya bakal diteliti. Pada SPDP yang dikirim terdapat empat bersaudara yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22).

Yang membedakan pada dua SPDP ini hanyalah soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya saja.

“Sebenarnya mereka satu rentetan dan tersangka sama, pasal yang dijeratkan juga sama cuma locus delicty nya saja yang berbeda. SPDP yang satu lokasinya di rumah sakit, sedangkan satunya lagi saat pemakaman,” beber Eko.

Tambah Eko, atas perbuatannya para tersangka oleh penyidik dijerat pasal 211,212 KUHP sama UU pencegahan wabah penyakit menular dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Ada dua jaksa yang bakal menangani kasus ini, saya sendiri dan jaksa Willy. Kemungkinan besar saya akan ikut turun menyidangkan,” imbuh Eko.

Hasil Rapid Tes Keempat Tersangka Reaktif

Perlu diketahui, empat orang tersangka yang masih bersaudara ini dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secaras paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) lalu.

Pihak kepolisian menjelaskan, setelah diamankan keempat pemuda ini pun selanjutnya akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.

Dikabarkan hasil rapid tes, keempat tersangka ini reaktif. “Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak, ” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan.

Ganis menambahkan, setelah menjalani rapid tes, keempat tersangka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.

Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.

Kepolisian menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid 19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry