Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan). (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Hari Poerwanto mengatakan, kedatangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolres untuk mendukung penyidikan perkembangan kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan fotografer berinisial HD (37) warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Bojonegoro.

Dalam koordinasinya, KPAI berharap agar proses hukum kasus tersebut tetap dilaksanakan sesuai tindakan tersangka.”KPAI mensuppot dan membackup korban dan penyidikan kami,” katanya yang sebelumnya menjabat Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (17/06/2020).

Menurutnya penyidikan yang dilakukan tidak ada kendala, kondisi itu dijelaskan ke KPAI, mengenai pemberian support mental terhadap korban tetap diberikan KPAI, tentang menfasilitasi lainnya masuk dalam ranah kedatangan KPAI.”Jadi kedatangan KPAI, khusus untuk kasus persetubuhan yang dilakukan fotografer,” terangnya.

Diketahui KPAI yang datang berjumlah lima orang, soal tindakan fotografer menyetubuhi gadis dibawah, semakin menguat. Dalam konfrensi pers, bahkan diketahui telah dimintai keterangan 8 dari 25 gadis. Polres Bojonegoro telah rampung melakukan penyelidikan atas perkara persetubuhan tersebut yang menyebabkan masa depan korban terganggu. Dalam kasus, juga telah menetapkan HD sebagai tersangka. Sedangkan untuk perkembangan penyidikan masih dibutuhkan keterangan saksi

Penyidikan masih tetap berlangsung, melalui ponselnya Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan pihaknya menerima pemberitahuan KPAI datang memberi supprot.“Termasuk bagus ini,” katanya. Untuk penyidikan, secara resmi menggunakan hasil dari keterangan saksi dan barang bukti.

Saat ditanya apakah sebanyak 25 gadis dibawah umur akan dipanggil untuk melengkapi penyidikan. Kapolres menjawab melihat perkembangan dari hasil keterangan saksi.“Bisa juga dipanggil, tapi saat ini masih menunggu. Tapi kami rasa keterangan saksi cukup untuk menetapkan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ jelasnya.

Temuan persetubuhan itu dari laporan orang tua korban gadis dibawah umur. Yakni, melaporkan pelaku HD, kemudian diamankan dalam tahanan di Polres Bojonegoro. Bahkan dalam laporan adalah tindak pemerkosaan yang terjadi di hari ke 13 Ramadhan atau Rabu (06/05/2020) Pukul 13:00 WIB. Yakni disaat korban berada di Kota Bojonegoro.

Awalnya, pelaku berjalan pulang bersamaan dengan korban, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar pulang korban. Karena jarak dengan rumah korban melintasi jalan raya. Biasanya korban langsung pulang. Namun kebetulan korban diajak di kamar salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu.

Di hotel tersebut, tersangka beralasan kepada korban akan difoto, namun korban malah mendapat tindakan biadab. Sebelumnya korban difoto pada sejumlah lokasi, diantaranya di alun alun, kolam renang taman Tirta dan di penjualan kayu jati milik Perhutani Bojonegoro. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry