Tangkap layar registrasi pra peradilan KPK di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA | duta.co – Berdasarkan penelusuran media ini, di website www.pn-jakartaselatan.go.id, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menyatakan ‘perang’ dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengajukan upaya hukum mempraperadilan KPK RI terkait penetapan tersangka dirinya.

Berdasarkan penelusuran media ini, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (23/9/2024), Karna Suswandi telah mengajukan praperadilan pada Hari Selasa 17 September 2024.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon menggugat KPK RI. Namun demikian, petitum permohonan praperadilan tersebut belum muncul. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024.

Sekedar informasi, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan terkait dugaan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan WhatsApp, mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menyikapi pra peradilan Bupati Situbondo kepada KPK RI, Penasehat LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh SH MH., mengatakan, wajar jika Bupati Situbondo mengajukan gugatan pra peradilan.

“Karena bupati sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, tentu wajar kalau dia memprapradilkan KPK, karena dirinya ingin lepas dari status tersangka tersebut,” kata Abdurrahman Saleh. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry