Karier eks Camat Kras Kini di Tangan Majelis Hakim, Dibebaskan atau Dipecat Dari PNS

299

KEDIRI|duta.co – Nasib eks Camat Kras, Suherman kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dalam agenda putusan pada sidang digelar Senin depan, pukul 11.00wib. Bila ternyata tidak diputus bebas dan sesuai tuntutan jaksa, maka kariernya akan selesai. Namun tim kuasa hukum terdakwa beranggotakan sembilan orang, tetap menyakini klien-nya tidak bersalah dan harus dibebaskan dengan segala tuntutan.

Hanya berlangsung sesaat, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hari Nugroho .SH .Mhum, pada Senin (22/02), tim kuasa hukum hanya menyerahkan duplik. Selanjutnya agenda sidang berikutnya pembacaan putusan atas perkara menimpa Suherman dijerat Pasal 378 KUHP. Dikonfirmasi usai sidang, Tomy Marwanto .SH selaku Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh atas tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan kepadanya.

“Tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan duplik dan ini merupakan agenda terakhir, selanjutnya Minggu depan putusan. Sebelumnya sudah mengajukan pembelaan dan kita tanggapi pakai replik. Kita yakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dan nanti keputusan di tangan hakim,” terang Tomy Marwanto. (nng)

“Kita menyakini klien kita tidak terbukti bersalah sesuai yang didakwakan JPU. Bahwa klien kita harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan. Lalu nama baiknya direhabilitasi, sesuai kedudukannya dikembalikan,” ucap Syamsul Arifin .SH mewakili tim kuasa hukum terdakwa. Tentunya nasib Suherman kini berada di tangan hakim, bila ternyata bersalah dan diputus minimal 6 bulan, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS Pemerintah Kabupaten Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry