SURABAYA|duta.co – Pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibikin heran atas pengakuan Paul Calvin Nardi Rumengan, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,28 gram dan pil koplo.

Didepan persidangan, pemuda yang kos di Ketintang Madya 138 ini, mengaku kepada majelis hakim ia rela menjual sabu karena merasa berhutang budi kepada pemasok yang bernama Akbar.

“Mengapa kamu mau disuruh menjual sabu dan pil oleh Akbar?,” tanya ketua majelis hakim Martin Ginting kepada terdakwa, Selasa (3/12/2019).

“Saya berhutang budi kepada Akbar, karena saya pernah dibantu,” jawab terdakwa.

Tak pelak, jawaban terdakwa tersebut sempat membuat riuh suasana sidang. “Loh..loh..masa depan kamu itu masih panjang, kamu juga harus bisa berpikir panjang. Kalau sudah begini bagaimana, hutang budi akhirnya membuat kamu masuk penjara,” ujar hakim.

Tak hanya hakim, pengunjung sidang pun sempat dibuat geleng-geleng kepala atas jawaban terdakwa.

Dalam dakwaan, Akbar berstatus sebagai DPO, namun menurut pengakuan terdakwa di sidang, Akbar saat ini menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Madiun.

Sidang digelar secara maraton, mulai pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian hingga pemeriksaan terdakwa.

Diceritakan juga dalam dakwaan, terdakwa Paul ditangkap sepulang dari mengambil sabu dan pil koplo pada Sabtu (24/8/2019). Dari tangan terdakwa, oerugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,8 gram dan 2.000 pil koplo.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 08774/NOF/2019 tanggal 20 September 2019 disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Selasa (10/12/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa. eno

FOTO: Terdakwa Paul Calvin Nardi Rumengan saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (3/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry