TURUN : Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Kota Kediri (duta.co /M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Meski berdasarkan data mengalami penurunan yang signifikan dibanding dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan sebelumnya.

Ada sebanyak 577 pemilih yang terpangkas setelah penetapan DPT, saat digelar Rapat Pleno Terbuka bertempat di Hall Grand Panglima, Senin (20/8) malam.  Dihadiri perwakilan, 13 partai politik, Bawaslu Kota Kediri, Forkopimda,  Perwakilan Bawaslu serta KPU dari Provinsi Jatim.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Anis Iva Permatasari menjelaskan pengurangan sebanyak  577 pemilih tersebut paling banyak berasal dari pemilih lapas. Dikarenakan surat edaran KPU RI terkait pemilih lapas yang harus berdasarkan alamat domisili KTP Elektronik.

“Sementara pemilih yang berdomisili di Kelurahan Mojoroto sesuai dengan alamat di KTP elektronik hanya 8 orang. Dan tidak memungkinkan kita mendirikan TPS dengan berbasis hanya 8 pemilih. Untuk itu juga dilakukan pengurangan 3 TPS yang ada di lapas. Sedangkan, yang lainnya kita tetap akan layani namun bukan sebagai pemilih tetap, melainkan pemilih tambahan,” jelas Anis Iva.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, DPT di Kota Kediri sebanyak 201.641 pemilih. Data ini lebih sedikit dibanding DPSHP sebanyak 202.218 pemilih. Selain itu ada pengurangan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kediri yang juga berasal ditempatkan di Lapas. Atas penetapan ini, Khoirul Anam, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur berharap segera dilakukan sosialisasi dan diketahui oleh seluruh pihak.

Menurutnya, selama ini daftar pemilih lah yang sering digunakan sebagai dalih untuk menggugat KPU di setiap polemik ketika di pengadilan.

“Kali ini kita memasuki tahapan penting yang seringkali diabaikan banyak pihak, karena salah satu unsur pemilu adalah pemilih. Setiap persidangan yang digunakan untuk menggugat KPU adalah terkait data pemilih. Untuk itu kami dari KPU berusaha dengan sangat membuat data pemilih yang berkualitas,” ungkapnya.

Data pemilih ini menurutnya juga bisa digunakan oleh partai politik sebagai pertimbangan untuk merencanakan berapa saksi yang harus disiapkan dan berapa suara yang perlu diperoleh nantinya dan lain sebagainya. “Tentu ini merupakan satu hal yang menjadi dasar bagi setiap partai politik,” terangnya. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry