Kapolri Jenderal Tito Karnavian (IST)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (IST)

JAKARTA | Duta. co – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pelaporan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim, Polri, tentang penodaan agama bisa dihentikan. Hal itu terjadi bila hasil penyelidikan dan proses pengumpulan keterangan tak menemukan unsur pidana.

“Kami setiap menerima laporan, tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan,” ujar Tito di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Namun, jika nantinya dalam proses penyelidikan atau mengumpulkan keterangan tidak ditemukan adanya unsur pidana, maka kasusnya dihentikan. “Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak,” katanya.

Sebenarnya penjelasan Tito ini juga standar artinya jug aberlaku bagi pelaporan-pelaporan lainnya. Namun hal itu menjadi menarik karena disampaikan menanggapi pelaporan yang menimpa Megawati Soekarnoputri, pemimpin Parpol yang sangat dekat dengan rezim pemerintahan Joko Widodo.

Seperti diberitakan duta.co, Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baharuzaman, mantan ketua FPI Jakarta Pusat yang juga ketua LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan telah mendapatkan nomor dari Bareskrim, yakni  LP/79/I/Bareskrim, tanggal 23 Januari 2017. Mega disangkakan pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Laporan Baharuzaman terkait dengan pidato di acara peringatan HUT ke-44 PDIP di Jakarta Convention Center pada 10 Januari 2017. Baharuzaman mengatakan, sebagai pemeluk Islam dirinya tersakiti karena Mega menganggap rukun iman percaya Hari Akhir sebagai ramalan. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry