Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (REUTERS/Beawiharta)

SURABAYA| duta.co – Kapolri Tito Karnavian digugat oleh Harjono Sugianto, seorang penjual akumulator (accu atau aki). Angka gugatan yang dilayangkan pun cukup unik, hanya meminta ganti rugi sebesar Rp746 ribu. Gugatan tersebut dilakukan pasca Harjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu.

Gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan teregister bernomor 751/pdt.G/2019. Tak hanya Tito, tampak juga nama Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak dijadikan sebagai pihak tergugat. Jalani proses sidang, penggugat diwakili oleh tim kuasa hukumnya antara lain Chrisman Hadi, Didit A Pramita dan Godlief G Victor V.

Kepada wartawan, Chrisman mengatakan kliennya menggugat Kapolri dan Kapolres Tanjung Perak karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan Gianto Sutedja terhadap Harjono yang dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan barang milik pelapor.

“Ada laporan ke polisi terkait dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pelapor Gianto Sutedja dan terlapor Harjono Sugianto,” ujarnya, Selasa (13/8/2019).

Ia menambahkan, dalam kasus ini pada saat dipanggil sebagai saksi, kliennya telah menjelaskan pada polisi jika kasus ini adalah persoalan utang piutang. Pelapor, menuduh kliennya telah melakukan penggelapan barang berupa accu atau aki.

“Dalam hubungan perdagangan, adalah lumrah terjadi utang piutang dagang serta selisih penghitungan stok perniagaan. Dan semuanya bisa dibuktikan melalui manajemen administrasi perusahaan milik pelapor,” beber Chrisman kepada wartawan.

Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti kekurangan pembayaran melalui cek sebesar Rp 100 juta yang telah diserahkan pada penyidik. Selain itu, kliennya juga telah menyerahkan 300 pcs accu atau aki dari toko miliknya.

Selain bukti, kliennya juga pernah minta dipertemukan dengan pelapor pada penyidik untuk sinkronisasi data kekurangan pembayaran dan membuktikan hubungan keperdataan. Namun, permintaan tersebut diabaikan begitu saja oleh penyidik.

“Jadi, kasus ini bukanlah kasus pidana. Melainkan kasus hukum keperdataan. Namun, hal itu diabaikan dan kini ia telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” tambahnya.

Karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum itulah, penggugat mengajukan gugatan ke Kapolri dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya. Sebab, atas kasus ini kliennya menanggung kerugian secara materiil dan immaterial.

“Secara materiil kami menuntut Rp 374 ribu dan gugatan immateriil sebesar Rp 372 ribu,” tukasnya.

Lalu mengapa hanya minta ganti rugi cuma sekian, Chrisman menyatakan jika dalam kasus ini esensinya bukan pada ganti ruginya tapi pada kesalahan menggunakan kewenangan untuk menahan orang sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang.

“Penahanan itu melanggar Perma nomor 1 tahun 1956 ayat (1). Esensinya bukan pada ganti rugi tapi pada kesalahan menggunakan kewenangannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah siap menghadapi upaya hukum tersebut. “Ya kita hadapi dong. Kita sudah siap, monggo (silahkan),” ujar Barung kepada wartawan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry