Jenderal Pol Tito Karnavian (IST)
Jenderal Pol Tito Karnavian (IST)

JAKARTA | Duta.co – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk menembak mati para bandar yang mencoba melawan petugas saat ditangkap. “Kalau melawan, berakhirnya pasti di kamar jenazah,” tegas Tito di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).

Sengaja datang ke RS Polri, Tito mengaku mengapresiasi  jajarannya di Polda Metro, khususnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Tito menilai saat ini bandar bukan hanya mengedarkan narkoba tetapi sudah berani melawan petugas.

Sebagai contoh dari hasil pengungkapan sindikat narkoba di kawasan Hayam Wuruk, Senin (16/1) kemarin, petugas mengamankan dua pucuk senjata api dari pelaku. Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro ini menginstruksikan jajarannya untuk tidak takut atau segan menembak mati bandar narkoba yang mencoba melawan petugas.

“Apa yang saya sampaikan untuk melakukan tindakan tegas itu dilaksanakan dengan adanya satu orang yang terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan meninggal dunia. Akhirnya kembali ke tempat ini lagi, ke kamar jenazah,” ujar dia.

Tito kembali mengingatkan bila rilis penangkapan dan penembakan bandar narkoba akan terus dilakukan di kamar jenazah RS Polri. Hal ini dilakukan sebagai pesan kepada para bandar yang masih berkeliaran di Indonesia.

“Jangan cuma yang kecil-kecil. Para bandar, pemodal, yang memiliki jaringannya, mastermind-nya. Kalau ditangkap mereka melawan, tindak tegas. Ini pasti menyelamatkan banyak manusia,” kata mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/1) kemarin. Satu di antaranya, ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.

Sindikat narkoba ini terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menyebut adanya bandar narkoba di daerah Hayam Wuruk dan Cengkareng. Menindaklanjut laporan itu, polisi lantas melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi.

Tak lama berselang, petugas akhirnya menangkap lima tersangka. Mereka di antaranya, Brian alias DJ Dan, Sia Ferry Tjhayadi Prof, Aminudin alias Pelor, Tjoe Alvin Thamrin dan Agung Setia Wibowo alias Suwe.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang masih hidup dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry