BUKU pedoman berguna sebagai panduman bagi anggota Polri (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).

Guna memaksimalkan penerapan PPKM Darurat tersebut, Polres Probolinggo menggelar apel di halaman Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (5/7/2021).

Dalam apel tersebut, Kapolres juga menyerahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19. Buku pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.

“Khususnya saat pemberlakuan PPKM Darurat, mengingat saat ini Kabupaten Probolinggo dikelilingi oleh zona merah dan orange. Sehingga saat bertugas nanti, anggota mengerti akan wewenang, tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Buku pedoman itu diserahkan  kepada seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran Polres Probolinggo.

Harapannya, dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa dilakukan.

“Bersama tiga pilar, kita cegah penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju Indonesia kuat,” ajaknya. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry