KELER: Tersangka Latipul yang terlibat asusila terhadap anak di bawah umur saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta,co – Seorang mahasiswa, Latipul (23), warga Sidoarjo ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak yang masih di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatan itu dengan bujuk rayu, sehingga korban yang masih pelajar itu menuruti kemauan tersangka.

Kejadian tersebut berawal, tersangka yang berstatus mahasiswa itu melaksanakan Pengenalan Lingkungan Persekolahan (PLP) di SMPN tempat korban. Kemudiankeduanya saling kenal hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

“Saat berpacaran inilah, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban 12 tahun kemudian. Korban disetubuhi oleh tersangka di penginapan Jalan Gunungsari Surabaya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (9/9/2019).

Pihak keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut. Karena tidak terima, ayah korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan LP/B/736/IX/Res.1.24./2019/Jatim/Restabes Sby, tanggal 25 agustus 2019, tersangka berhasil diringkus Unit Perlindungan Peremouan dan Anak (PPA) tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry