SURABAYA | duta.co – Sebanyak 141 warga negara asing (WNA) diusir paksa oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari wilayah Jatim. Mereka dideportasi lantaran melanggar izin tinggal, Selasa (15/8/2017).

“Selain karena masa tinggal habis juga banyak visa WNA tak sesuai. Visa wisata untuk kerja di sini,” kata Kepala Kanwil Kumham Jatim, Susy Susilawati.

Kantor Imigrasi di Jatim pun menindak para pelanggar warga asing itu dengan cara dideportasi. Mereka dipulangkan paksa ke negara asal. Mayoritas asal Tiongkok. Kemenkumham saat ini terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Jatim.

Dari catatan yang ada di KemenkumhamJatim hingga Juli ini ada 141 WNA yang dideportasi. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 114 orang WNA.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Jawa Timur selama semester I tahun 2017 sebanyak 101.800 orang, atau naik 6,21 persen dibanding periode yang sama di 2016 yang mencapai 95.850 orang.

Sedangkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim sekitar 3.500 orang.

Dari jumlah itu, sekitar 200 orang di antaranya berada di Surabaya.

“Saya berharap masyarakat bisa lebih proaktif melaporkan jika menemukan TKA yang diduga tidak memiliki izin kerja. Kami akui pengawasan pemerintah masih lemah karena Disnakertrans Jatim hanya memiliki 207 pengawas TKA,” kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf.

Hingga Juli 2017, jumlah WNA yang dideportasi dari Jatim mencapai 141 orang. Sedangkan tahun lalu, jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya sebanyak 114 orang. Ini artinya ada peningkatan WNA yang dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran.

“Hingga Juli 2017, tercatat sudah 141 orang WNA yang dideportasi. Dengan demikian, jumlah WNA yang dideportasi tahun ini bisa dikatakan meningkat,” kata Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi Tim Pengendali Orang Asing di Hotel Varna Surabaya, Selasa (15/8).

Gus Ipul menegaskan pihaknya bersama Imigrasi dan instansi terkait akan mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA. Saat ini, Jatim menjadi salah satu tujuan utama dari WNA. Ini dikarenakan provinsi ini merupakan memiliki banyak kawasan perdagangan, jasa dan juga destinasi wisata.

“Sekarang kan 100 lebih negara yang bebas visa ketika masuk Indonesia. Belum lagi ada kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuat orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia, termasuk Jatim,” ujarnya.

 

Susi Susilawati menambahkan, peningkatnya jumlah WNA ilegal yang berhasil dideportasi itu dinilai merupakan hasil kerja keras Tim Pora (pengawasan orang asing).

Meski saat ini jumlah Tim Pora hanya sebanyak 41 orang, tapi kinerja mereka dianggap sangat maksimal. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar keberadaan WNA di Jatim bisa dipantau dengan baik,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2015, jumlah WNA yang dideportasi oleh KemenkumHAM sebanyak 215 orang. Namun, jumlah itu menurun di 2016. “Tahun 2017 ini naik lagi. Mayoritas WNA ilegal yang kami deportasi adalah warga negara China,” tandasnya.

Sejauh ini, diakui KemenkumHAM masih kekurangan tenaga guna memantau WNA. Idealnya, Tim Pora dibentuk di tiap kecamatan yang ada di Jatim. “Dasar pembentukan Tim Pora mengacu UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Keduanya, aturan tentang keimigrasian. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry