Kepala Kanwil Kemenham Jawa Timur, Toar Re Mangaribi, S.H., M.Si., (kanan) memberikan keterangan kepada awak media didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Heri Wuryanto, saat jeda coffee break dalam acara Rapat Koordinasi Penilaian Hak Asasi Manusia bagi Pelaku Usaha, di Surabaya.

SURABAYA | duta.co  — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenham) Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha.

Acara ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hukum dan HAM di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Rapat ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam operasional bisnis, dengan fokus awal pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Timur, Toar Re Mangaribi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. “Kami melibatkan para ASN di berbagai daerah agar mereka bisa menjadi agen pengkampanye yang masif tentang penilaian HAM bagi pelaku usaha,” ujar Toar,Kamis (25/9/2025).

Toar menyebut bahwa saat ini ada banyak pelaku usaha di Jawa Timur, dari industri besar hingga skala kecil. Namun, Kanwil Kemenham memprioritaskan UMKM, terutama yang bergerak di sektor rumahan dan memiliki jumlah pekerja di bawah 200 orang. “Kami ingin memastikan bahwa rantai distribusi, dari produksi hingga konsumen, dilakukan dengan berbasis HAM,” tambahnya.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam penilaian ini mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, seperti hak cuti hamil, upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, pelayanan kesehatan seperti BPJS, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Toar menekankan bahwa pihaknya sedang merancang draf penilaian untuk mengukur kepatuhan pelaku usaha terhadap standar HAM. “Kami harap para pelaku usaha memahami dan menghormati hak-hak para pekerjanya,” tegasnya.

Apabila pelaku usaha telah memenuhi standar HAM, nantinya akan ada rekomendasi agar usaha mereka dapat terus berjalan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi akan mendapatkan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, sanksi dapat diberlakukan, termasuk kemungkinan pembekuan izin operasional.

Sistem penilaian ini, menurut Toar, sedang digodok di tingkat pusat, seiring dengan adanya dorongan dari Komisi 13 DPR RI. Harapannya, akan ada sertifikasi khusus, mirip dengan sertifikat halal, untuk memastikan bahwa usaha tersebut memenuhi unsur HAM.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Heri Wuryanto, menambahkan bahwa koordinasi dengan OPD terkait sangat penting. “Pada saat pelaku usaha menjalankan operasional bisnisnya, harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Kami di daerah harus memastikan hal itu,” jelas Heri.

Heri juga menyoroti permasalahan yang kerap terjadi, seperti penahanan ijazah pekerja. Ini merupakan salah satu pelanggaran HAM yang harus dihentikan.

“Kementerian HAM berperan sebagai pendorong dan fasilitator. Kami berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memberikan sanksi atau tindakan yang diperlukan,” ungkapnya.

“Peran kami adalah koordinasi dan supervisi. Jika sebuah bisnis dinilai tidak layak beroperasi karena melanggar HAM, kami akan mendorong OPD terkait untuk membekukan izin operasionalnya,” tutup Heri.

Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenham, dan pelaku usaha dapat terjalin dengan baik, menciptakan iklim bisnis yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Jawa Timur. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry