Keterangan Foto:Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra.

SURABAYA | duta.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial HT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim.

HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.

Dalam perkara ini, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada periode 2017 hingga 2021. Ia diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

Atas dugaan tersebut, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara selanjutnya akan diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara PPNS DJP Jatim II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.

Di sisi lain, DJP juga mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana perpajakan dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Hingga saat ini, kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) disebut telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar, sedangkan kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry