“…ayo masuk kantong pejabat siapa fee tersebut? Itu bukan urusan rakyat, tapi lebih baik meminta kepada aparat hukum melakukan penyelidikan fee fee itu. Karena anggaran OJK sewa gedung bukan hanya Rp.489.2 M,Tapi bisa sampai sebesar Rp 1.6 T.”
Oleh Uchok Sky Khadafi, Dirut CBA
KINI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul karena beberapa kasus yang tejadi belakangan ini, tidak bisa ditangani. Kasus kasus babon tersebut, seperti skandal Jiwasraya, Bank Bukopin hingga Asabri yang membuat muak dan meminta OJK dibubarkan
Munculnya skandal kasus di atas, memperlihat bahwa OJK sejak berdiri, memang tidak ada manfaat apa pun yang dirasakan oleh industri keuangan. OJK selama ini hanya bisa memunggut iuran yang begitu besar dari industri keuangan.
Pada tahun 2018, OJK mendapat iuran sebesar Rp.4.9Triliun, dan pada tahun 2019 sebesar Rp.5.5 triliun.
Apalagi bila menilai kinerja OJK, tidak bagus bagus amat. Coba baca cerita audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan salah satu permasalahan OJK dalam hal pengawasan. OJK divonis lalai menjalankan tugasnya, khususnya pengawasan terhadap tujuh bank.
Kelalaian OJK itu terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga rekomendasi untuk melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.
OJK boleh masa bodoh atau ogah-ogahan dalam mengawasi 7 Bank yang diambang pintu kebangkrutan. Tapi anehnya, OJK tidak pernah lalai atau masa bodoh ketika meminta gedung kantor yang serba mewah dan Lux. Nilai rupiahnya tidak tanggung tangung, bukan dalam bulatan puluhan miliar. Tapi, bisa mencapai ratusan miliar hanya buat sewa kantor OJK.
Padahal DPR sudah meminta OJK jangan lagi menyewa kantor. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja yang ke 5 antara dewan komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan Komisi XI DPR RI tertanggal 26 september 2013. Dalam rapat tersebut diputuskan harus ada pembangunan gedung kantor pusat dalam satu lokasi, dan juga pembangunan gedung kantor di daerah dilakukan secara bertahap.
Dalam pembangunan Gedung OJK ini, DPR meminta pembangunan bisa dimulai pada tahun 2014. Atau selambat lambat harus selesai pada tahun 2017. Begitu juga dengan alokasi anggaran untuk pembangunan Gedung tersebut, DPR sudah menyetujuinya sebesar Rp.5.2 Triliun. Alokasi anggaran tersebut bukan hanya untuk pembangunan gedung kantor pusat, tapi juga gedung kantor OJK di daerah.
Tapi sayang, hasil rapat antara dua lembaga ini, tidak dihormati OJK. Malahan terlihat diabaikan begitu saja usulan komisi XI DPR tersebut. Hal ini bisa dilihat dari arahan dewan komisioner OJK pada rapat dewan komisioner tanggal 30 November 2016, yang tetap menginginkan opsi sewa untuk gedung kantor OJK. Memang dalam arahan tersebut ada dua opsi, yaitu opsi kontrak sewa dan pembelian untuk gedung kantor mereka.
Tugas Aparat Mengejar Fee
Singkat cerita, untuk melanjutkan dua opsi ini, OJK memilih gedung Wisma mulia 1 dan 2. Dan pihak pemilik gedung Wisma mulia 1 melalui PT. Sanggarcipta Kreasitama menyampaikan penawaran harga gedung Wisma mulia 1 sebesar USD. 428 juta atau sebesar Rp.5.6 Triliun. Tapi ternyata alokasi anggaran untuk opsi pembelian ini terlalu tinggi sehingga tidak mampu memenuhi anggaran untuk kepemilikan gedung kantor Wisma Mulia 1 tersebut.
Dengan demikian, untuk membeli gedung kantor wisma mulia hanya menjadi “ngiguan” para pejabat OJK saja. Pada akhirnya, terpaksa juga OJK harus menyewa buat kantor pusat dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp.489.2 miliar. Dengan rincian untuk menyewa gedung wisma mulia 1 sebesar Rp.412.3 miliar, dan untuk sewa gedung mulia 2 sebesar Rp.76.9 miliar.
Ternyata anggaran sebesar Rp.489.2 miliar masih belum cukup. OJK masih harus mengeluarkan anggaran lagi untuk pekerjaan jasa kontruksi dalam rangka penyedia ruang kerja dan rakondisi ruang kerja sebesar Rp.19.7 miliar. Atau untuk angka yang lebih Riil, OJK membutuhkan anggaran sebesar Rp.34.6 miliar untuk penataan untuk keseluruhan gedung wisma 1 dan 2.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan berapa anggaran fee yang keluar jika realisasi sewa gedung sebesar Rp.489.2 miliar tersebut. Bila mendengar dan membaca dari agen properti yang fokus pada jual beli atau sewa menyewa akan jatuh fee berkisar antara 1 – 3 persen.
Asyik bukan, bila mendapat fee berkisar 1 – 3 dari realisasi anggaran sebesar Rp.489.2 miliar. Kemudian pertanyaan, ayo masuk kantong pejabat siapa fee tersebut. Itu bukan urusan rakyat tapi lebih baik meminta kepada aparat hukum untuk melakukan penyelidikan fee fee itu. Karena anggaran OJK untuk sewa menyewa Gedung kantor bukan hanya sebesar Rp.489.2 miliar,Tapi bisa sampai sebesar Rp 1.6 trilun.
Dengan rincian sebagai berikut, Rencana anggaran OJK untuk sewa kantor adalah pada tahun 2016 sebesar Rp.203.2 miliar, pada tahun 2017 sebesar Rp. 188.9 miliar, pada tahun 2018 sebesar Rp. 207.7 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp.217.6 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp.790 Miliar. (*)