IMIGRASI : Kantor Imigrasi Kediri terpaksa menolak penerbitan paspor demi keamanan pemohon (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co – Dianggap tidak taat pada aturan ditetapkan mengacu Pasal 30 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Kediri telah melakukan pembatalan penerbitan 154 paspor untuk pemohon dari wilayah Kabupaten Kediri.

Disampaikan Rakha Sukma Purnama, Kepala Kanim saat dikonfirmasi, Kamis (11/07/2019) di ruang kerjanya. Mengacu peraturan dikeluarkan pemerintah dengan harapan untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia yang bekerja atau bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 1 Januari hingga 5 juli, sebanyak 154 permohonan paspor dibatalkan.

Alasannya jelas Rakha Sukma Purnama bahwa pihaknya tidak mempersulit namun semua ini sebagai bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat.

“Kami tidak mempersulit, namun aturan pada Pasal 30 Peraturan Kemenkum HAM telah dijelaskan, bahwa permohonan paspor akan dilayani jika sesuai prosedur yang berlaku tanpa terkecuali. Temuan kami, dari ratusan pemohon ini mengajukan paspor untuk bekerja ke luar negeri dengan jalur non prosedural,” tegas Kepala Kanim.

Pihak Kanim Kediri pun sebenarnya terus melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah dan tempat umum, termasuk kepada kalangan anak muda dan komunitas terkait prosedur mendapatkan paspor. Adapun penyebab dibatalkannya permohonan, diterangkan Rakha Sukma Purnama terdapat lima hal.

“Paspor tersebut diperoleh secara tidak sah, memberikan keterangan palsu atau tidak benar, pemegang kartu telah meninggal dunia saat proses penerbitan. Kemudian tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan serta terdapat kesalahan atau kerusakaan saat proses penerbitan,” ungkap Rakha, berharap tidak ada kesalahpahaman atas pelayanan Kantor Imigrasi. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry