Tampak Sepenggal orasi Muslimah Hizbut Thahrir Indonesia di lapangan parkir IAIN Imam Bonjol (IB) Padang tahun lalu. (FT/IST)

ACEH | duta.co — Lima puluh lima pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia bersepakat menolak segala bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila dan keutuhan NKRI.

Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia, Prof Dr H Dede Rosyada, MA, di hadapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan 3.500 peserta Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII 2017 di UIN Ar Raniri Aceh, Rabu 26/04 di Banda Aceh.

Deklarasi ini diharapkan terus meluas, sehingga dunia kampus benar-benar bersih dari aktivis garis keras. Ini penting karena kampus selama ini menjadi tempat paling strategis dalam aksi penyebaran virus radikal.

“Kampus kami (UIN Walisongo red.) sudah melakukan itu, dan ini sangat penting bagi dunia pendidikan untuk menunjukkan sekaligus memberikan kontribusi penuh dalam berbangsa dan bernegara. Insan kampus tidak boleh diam menyaksikan betapa radikalisme tumbuh subur di lingkungan mereka, apalagi mereka sudah berani ikrar anti-NKRI dan ingin mengganti Pancasila dengan khilafah,” demikian disampaikan M Rikza Chamami, Dosen UIN Walisongo dan Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang kepada duta.co Sabtu (29/4/2017).

Adapun bunyi naskah Deklarasi Aceh selengkapnya adalah sebagai berikut: Kami forum Pimpinan PTKIN dengan ini menyatakan:

Pertama, Bertekad bulat menjadikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

Kedua, Menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.

Ketiga, Menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa.

Keempat, Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN.

Kelima, Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.

Nah, sekarang kita tunggu bagaimana kampus-kampus lain seperti UI, UGM, ITB, IPB, UNDIP serta PTN ataupun PTS lainnya. (hud)