SURABAYA | duta.co – KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi  Pemilihan Umum (PKPU) No 28 tahun 2018 atas perubahan PKPU No.23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum  2019 ke seluruh peserta pemilu 2019 di Jatim di Hotel Narita Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Komisioner KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan dalam rangka   menyamakan presepsi terkait dengan aturan pelaksana kampanye baik antara KPU, Bawaslu, dan stakeholder lain khususnya partai politik terkait persoalan aturan kampanye.

“Kegiatan ini sangat penting. Nantinya, di tahapan pelaksana kampanye diharapkan tidak ada persoalan.  Semoga tidak ada masalah yang terjadi dan semua bisa dilalui sebagaimana saat kampanye pemilihan gubernur lalu,” kata Gogot Cahyo Baskoro.

Berdasarkan PKPU No.28 tahun 2018 tahapan kampanye pemilu 2019 yang menyangkut aturan dan larangan sudah dijelaskan secara rinci. “Dalam PKPU ada tempat yang tidak diperbolehkan kampanye, meliputi tempat ibadah, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan. Kemudian larangan pelibatan ASN, melibatkan anak-anak  di bawah umur, dan tidak boleh ada konvoi. “Sticker dilarang ditempel di tiga tempat itu dan larangan kampanye sebelum jadwalnya,” jelas Gogot.

Mantan komisioner KPU Kabupaten Jember itu menambahkan, kampanye di media sosial (medsos) juga akan diatur. Nantinya peserta pemilu bisa mendaftarkan satu hari sebelum masa kampanye. Yaitu jumlah akun di medsos dibatasi ada 10 akun, baik Facebook, Twitter dan medsos lainnya. “Jadi calon DPR, DPRD, DPD bisa memiliki akun medsos paling banyak 10 akun,” jelas Gogot.

Sementara terkait fasilitas alat peraga kampanye yang diberikan kepada peserta pemilu boleh mencetak dan pemasangan tersebut atas kewenangan peserta pemilu. (ud)