SURABAYA – Kali kedua, Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire Palace ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sama halnya dengan kasus sebelumnya, kali ini Gunawan dinyatakan layak untuk disangka terlibat dalam dugaan konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan status baru Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka sesuai laporan polisi bernomor LPB/100/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM.
“Jadi saat ini Gunawan Angka Widjaja menyandang status tersangka dalam dua laporan polisi. Yaitu laporan bernomo LPB/100/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM dan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM,” ujarnya saat dikofirmasi, Rabu (10/1/2018).
Bahkan, Frans Barung Mangera menambahkan bahwa Gunawan ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Surat (SPDP) pada November 2017 silam.
Status baru Gunawan sebagai tersangka ini diterbitkan setelah sebelumnya ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada laporanpolisi bernomor
Belum juga kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Bahkan dalam laporan 101 ini, Gunawan tak hanya ditetapkan sebagai tersangkan, namun juga sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Frans Barung Mangera, penetapan Gunawan sebagai DPO ini, dikarenakan selama proses penyidikan, Gunawan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan. Bahkan, panggilan yang dilakukan penyidik itupun sudah tiga kali dilayangkan ke Gunawan, namun belum juga direspon.
Penyidik pun sempat melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang diyakini sebagai tempat Gunawan berada, salah satunya di rumah Gunawan di jalan Tidar 60-62 dan Pesapen Kali Surabaya, November 2017 lalu. Namun upaya polisi kembali kandas, Gunawan tidak ditemukan di dua tempat tersebut.
Untuk diketahui, tak hanya GunawanTrisulowati alias Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu, dinataranya, Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB); Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris; Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur; Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur,  Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktu; dan Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.
Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.
Saat melapor, kuasa hukum pelapor Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.
“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry