Acara Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

TUBAN | duta.co — Sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap pelaporan wajib pajak, Bupati Tuban, Fathul Huda meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, agar segera melaporkan kepadanya jika masih ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, mengingat manfaat pajak untuk kepentingan bersama.

Dalam sambutannya, Fathul Huda menyampaikan agar para pejabat yang ada di lingkungannya untuk bisa menjadi uswah atau suritauladan dalam ketaatan dalam pembayaran pajak. Karena, kata bupati, 85 persen lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak.

“Seharusnya ANS bisa menjadi tauladan maka dari itu. Jika ada ASN di Tuban yang tidak melaporkan SPT tahunan laporkan langsung kepada saya,” ungkapnya saat Tax Gathering Pelaporan SPT Tahunan PPH melalui e-filing di salah satu rumah makan di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/3/2018).

Lebih lanjut, bupati dua periode ini mengakui, rasa ketaatan ini masih dirasa sangat minim. Maka dari itu, menurut Fathul Huda, harus ditanamkan dalam diri masing-masing bahwa membayar pajak itu wajib, bukan hanya wajib administrasi tapi yang paling penting adalah wajib syar’i, karena di harta penghasilan yang didapat perlu adanya pembayaran zakat

“Kita sering kali menuntut hak-hak kita, dan itu bisa dipenuhi jika kewajiban kita terpenuhi termasuk melaporkan SPT Tahunan,” jelasnya

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Ratnadi Susetio, saat ditemui duta.co menyampaikan, hingga saat ini untuk pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan oleh ASN di Tuban kepada KPP Pratama, baru sekitar 60%. Padahal, kata dia, pelaporan tahunan sudah akan berakhir pada akhir bulan ini

“Masih ada sekitar 40% ASN yang belum melaporkan. Mengingat waktu pelaporan yang akan berakhir pada bulan ini, agar tidak kena denda atau sebagainya, kami berharap yang belum melaporkan segera saja, mengingat sekarang lebih mudah dengan memakai aplikasi e-filling,”

Seperti diketahui, pelaporan SPT merupakan sebagai wujud pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015. Bahwa semua Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

“Maka dengan Pekan Panutan ini, diharapkan para ASN ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat untuk taat membayar pajak,” ungkapnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry