SURABAYA | duta.co – Suharman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong menegaskan bahwa mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (WW), terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, hingga hari ini, Rabu (16/1/2019), masih berada di Lapas Porong.

Hal itu menepis beredarnya informasi yang mengabarkan bahwa sejak Selasa (15/1/2019) kemarin, penahanan WW sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “Saya tegaskan, hingga sore ini Wisnu Wardhana masih di Lapas Porong,” terang Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Lebih lanjut, Suharman pun enggan berkomentar panjang soal adanya wacana pemindahan WW ke Rutan Salemba kedepan. “Saya tidak ada komentar soal wacana tersebut, namun kembali saya pastikan, Wisnu Wardhana masih ada disini (lapas porong, red),” tegasnya.

Terpisah, Makruf Syah, kuasa hukum WW menyatakan pihaknya bakal mendatangi Lapas Porong pada esok hari, Kamis (17/1/2019). “Untuk memastikan kabar itu, saya akan ke Lapas Porong besok (hari ini, red) pagi. Namun yang pasti saya sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak Lapas,” ujar Makruf saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, sempat beredar informasi di media online, penahanan WW dipindahkan dari Lapas Porong ke Rutan Salemba sejak Selasa (15/1/2019) kemarin. Namun belakangan, saat dikonfirmasi, Kalapas Porong Suharman membantah kabar tersebut

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar.

Saat penangkapan terhadap WW ini pun berlangsung menegangkan. Sebab, petugas yang berusaha menangkapnya, ditabrak oleh mobil yang ditumpangi Wisnu. Meski tidak mengalami luka serius, namun motor yang ditumpangi petugas saat hendak menangkap Wisnu, hancur lantaran dilindas mobil Wisnu.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, Wisnu ditangkap saat berada di Jalan Kenjeran Surabaya, sekitar pukul 06.30 WIB. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry