Di lokasi ini korban AZI yang diumpankan pada monyet oleh kakeknya sendiri. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Pasca penyiksaan yang dilakukan kakek Harun (44) terhadap cucunya AZI (5) asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, hingga berujung hukum dan saat ini ditangani l Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, menyesalkan atas kejadian itu.

Bahkan PPA menilai, penyiksaan yang dialami AZI, bakal menimbulkan trauma berkepanjangan. Karenanya, polisi diminta bertindak tegas, dengan menghukum tindakan kakek yang telah mengumpankan bocah cucunya itu ke seekor monyet.

“Kami prihatin. Dan kami menegaskan sikap dan perilaku Harun sudah sepantasnya dikecam, “ujar Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Agus Heru, Jumat (8/12/2017) siang.

Ia menjelaskan bahwa Harun harus mempertanggungjawabkan penyiksaan yang telah dilakukannya. Karena sudah sengaja mengumpankan bocah lima tahun ke monyet. Untuk itu harus diproses hukum. Apalagi kondisi mental AZI dinilai telah terganggu. Ia sempat melihat beberapa kali bocah malang itu seperti ketakutan. Kondisi traumatis itu semestinya menjadi perhatian serius dan membutuhkan pemulihan psikis.

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah luka akibat fisik terkena cakaran dan gigitan monyet itu tidak berdampak fatal. Pasalnya, Agus mengetahui monyet termasuk salah satu penyebar penyakit berbahaya, seperti rabies.

“Anak ini mempunyai harapan dan masa depan. Bagaimana selanjutnya, kehidupan anak ini dapat melalui trauma dan gangguan psikisnya, ”imbuhnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tersangka pada Harun, dari status saksi ditingkatkan menjadi tersangka, Kamis (7/12/2017), setelah polisi memiliki dua alat bukti cukup terhadap kakek yang telah tega melakukan penyiksaan pada korban itu. “Penetapan tersangka ini setelah ada saksi yang menguatkan, “papar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, pada wartawan.

Tak hanya itu, tindakan tersangka Harun yang dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap anak merupakan tindakan kejahatan pada anak akibat pelaku dengan sengaja mengumpankan korban kepada monyet yang banyak menimbulkan keprihatinan. “Kami tingkatkan status saudara Harun ini, dari sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan ditingkatkan jadi tersangka, “jelasnya.

Bahkan, Harun masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di unit PPA di Polres Pasuruan Kota. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menambah keterangan terkait kasus yang melukai AZI setelah diumpankan ke monyet peliharaan Harun. Status jadi tersangka, akhirnya Harun resmi ditahan polisi pada Jumat (8/12/2017).

Penahanan dilakukan terhadap sang kakek ini guna memudahkan pemeriksaan.

Dari upaya penyelidikan mulai dari laporan, pemeriksaan saksi-saksi di lapangan hingga lakukan olah TKP diumpankannya sang cucu sendiri kepada hewan peliharaan tersangka pada saat itu, Polisi menjerat Harun dengan melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara dituding telah mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa Harun, kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka. Siksaan itu dialami oleh AZI, bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry