TRENGGALEK | duta.co — Ulah bejat yang dilakukan Paniyo, seorang kakek warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ini, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek.

Kakek 60 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan dengan tega menyodomi bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah pelaku.

“Pelaku ini kita tangkap, setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban. Untuk saat ini, baik pelaku maupun barang bukti berupa, baju, celana dalam dan hand and body lotion telah diamankan guna proses selanjutnya,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (25/9/2018).

Didit memaparkan, perbuatan tidak senonoh dengan menyodomi anak berusia 9 tahun ini dilakukan pada Rabu (1/8/2018) lalu. Modusnya, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang.

“Untuk membujuk korban, pelaku memberi iming-iming uang senilai Rp 10 ribu,” imbuh Didit.

Didit memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara ada satu korban, seorang anak laki-laki. “Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya. Saat ini kasus masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Didit menjelaskan, dari pengakuan tersangka, aksi tidak senonoh itu dilakukan baru pertama kali di sebuah rumah kosong.

“Pelaku telah kita amankan, jika terbukti akan dikenakan pasal 82 KUHP jo ayat 1 UURI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas  UURI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 miliar,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry