Febrian Rosalita Hadi dan Ceppy Hadi Fugasi, kakak beradik pengedar narkoba sesaat divonis berat oleh hakim PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Timur Pradopo akhirnya memberikan vonis tinggi terhadap Febrian Rosalita Hadi dan Ceppy Hadi Fugasi.

Kakak beradik terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 Kg  ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Timur Pradopo menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, lanjut Hakim, keduanya tidak mendukung program Pemerintah untuk pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Febrian Rosalita Hadi. Sedangkan terdakwa Ceppy Hadi Fugasi dihukum 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Timur Pradopo dalam putusannya di PN Surabaya.

Meski cukup tinggi, namun putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman pada sidang sebelumnya. Saat itu, Jaksa menuntut Febrian dan Cepi masing-masing 17 dan 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan. Namun putusan Hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa untuk kedua terdakwa.

Usai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Budi Prasetijo mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau banding. “Sebenarnya vonis hakim ini cukup tinggi. Ini kami masih mempertimbangkannya,” ucapnya.

Senada dengan kuasa hukum kedua terdakwa, Jaksa Nur Rachman juga masih pikir-pikir dengan keputusannya. Namun dia cenderung akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami akan konsultasikan dengan pimpinan bagaimana keputusannya,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim mendapat informasi jika terdakwa Febrian Rosalita Hadi dan suaminya bernama Roni Sunarto (tersangka yang telah meninggal dunia saat penangkapan) sering melakukan penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap terdakwa Febrian dan suaminya Roni di sebuah rumah kontrakan kedua terdakwa di Jalan Simojawar VII/29 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 tas kain warna hijau yang di dalamnya berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100,95 gram, 1 kardus yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 20bungkus dengan berat masing masing 100,95 gram, dengan total keseluruhanya 2.523 gram yang disimpan di dalam jok motor Vario warna putih.

Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap Ceppy Hadi Fugasi (berkas terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa Febrian, di sebuah rumah tinggalnya yang berada di Jalan Banyu Urip Kidul VII/16 Surabaya. Di sana petugas menemukan barang bukti satu unit motor Honda Beat dan satu buah HP merek Huawei. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry