
“Seruan kiai sepuh yang merupakan Mustasyar patut didengar. Karena keduanya salah, maka jalan penyelesaian terbaik adalah ishlah.”
Oleh Tohadi*
ADA yang menarik dari Surat PBNU Kubu Kramat, sebutan untuk PBNU dengan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Penegasan Keabsahan Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Sanggahan Atas Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan.
Surat yang merespon Surat PBNU Kubu Sultan, sebutan untuk PBNU dibawah Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar yang menyelenggarakan Rapat Harian Syuriyah di Hotel Sultan, pada poin pertama menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai Mandataris Muktamar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar (vide Pasal 22 AD dan Pasal 40 ayat (1) huruf e ART) dan tidak dapat dilakukan melalui Rapat Harian Syuriyah.
Melalui Surat tersebut, PBNU Kubu Kramat menegaskan pasca adanya Rapat Harian Syuriyah di Hotel Sultan pada tanggal 20 November 2025 itu, secara tersirat Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan PBNU Kubu Sultan. Karenanya, jika akan memberhentikan K.H. Yahya Cholil Staquf dari Ketua Umum harus dilakukan melalui Muktamar.
Ini menjadi menarik karena di sisi lain, PBNU Kubu Sultan telah memutuskan Ketua Umum K.H. Yahya Cholil Staquf melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART yang mengakibatkan diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara itu, para kiai sepuh yang merupakan Mustasyar dalam keputusannya memandang baik Rais ‘Aam K.H. Miftachul Achyar maupun Ketua Umum K.H. Yahya Cholil Staquf melakukan kesalahan.
Kiai Miftah dan jajarannya bersalah karena memberhentikan Ketua Umum Gus Yahya kurang sesuai dengan ketentuan AD/ART. Sedangkan Gus Yahya dan jajarannya melakukan kesalahan karena diduga kuat dan perlu dilakukan klarifikasi atas terjadi pelanggaran serius mengundang narasumber yang terindikasi Zionisme Internasional dan tata kelola keuangan yang terindikasi melanggar hukum syara’.
Terdapat 3 (tiga) pandangan yang berbeda dari PBNU Kubu Sultan, PBNU Kubu Kramat, dan para kiai sepuh yang merupakan Mustasyar.
Tulisan ini hendak menelaah pemakzulan atau pemberhentian K.H. Yahya Cholil Staquf dari Ketua Umum melalui Rapat Harian Syuriyah pada tanggal 20 November 2025, yang ditindaklanjuti melalui Rapat Pleno pada tanggal 6 Desember 2025. Sesuai keahlian penulis, tentu akan mengkajinya dari sisi hukum khususnya AD/ART dan Perkum NU.
Seruan Kiai Sepuh
Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diinisiasi syuriyah telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2025 di Hotel Sultan dan telah menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum.
Keputusan Rapat Pleno PBNU itu menyebabkan akselerasi konflik semakin menaik karena pasca pemberhentian tidak dengan hormat K.H. Yahya Cholil Staquf berlanjut pada fase berikutnya, yaitu adanya keputusan penetapan Pejabat Ketua Umum Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa tersebut.
Lebih dari itu makin mendorong eskalasi konflik merambah pada mustasyar. Karena, alih-alih menuruti hasil keputusan Mustasyar NU di PP Tebuireng pada tanggal 6 Desember 2025 yang, antara lain, merekomendasikan agar Rapat Pleno tidak mengagendakan penetapan pejabat ketua umum sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi. Tapi justru sebaliknya, Rapat Pleno telah mengabaikannya.
Dalam pertemuan di pondok pesantren Tebuireng yang didirikan oleh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama itu, para kiai sepuh yang merupakan mustasyar juga telah menyampaikan pandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum kurang sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.
Meski demikian, para kiai sepuh melihat pula adanya informasi kuat terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh ketua umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
Para kiai sepuh sejatinya, secara materiil, melihat baik syuriyah maupun tanfidziyah telah melakukan kesalahan yang tidak sesuai ketentuan AD/ART. Karenanya, mereka mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan. Para kiai sepuh menghimbau untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa.
Pemakzulan Ketua Umum NU
Sebagaimana telah diketahui, Rapat Harian Syuriyah pada tanggal 20 November 2025 memutuskan Ketua Umum telah memenuhi ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan (NU).
Tindakan Ketua Umum dinilai telah mencemarkan nama baik NU karena dua hal: pertama, mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, yang dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama; dan kedua, tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’.
Berdasarkan hal tersebut, Rapat Harian Syuriah memutuskan: a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU; dan b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah, apakah karena kedudukan syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU, maka Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 berwenang memberhentikan (tidak dengan hormat) ketua umum?
Syuriyah sebagai Pimpinan Tertinggi
Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama (AD NU) menentukan bahwa Syuriyah adalah pimpinan tertinggi NU.
Namun demikian, kedudukan syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU tidaklah berada di ruang kosong. Tapi dibatasi dan dipagari dengan adanya Pasal 71 Ayat (1) angka a Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU), yang menyatakan pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan perkumpulan.
Artinya, syuriyah sebagai pimpinan tertinggi harus berjalan di atas rel ketentuan-ketentuan perkumpulan. Ketentuan perkumpulan tertinggi dalam tubuh NU tidak lain adalah Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga nahdlatul Ulama (AD/ART NU).
Merujuk pada AD/ART NU, otoritas syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU tidak diberikan kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum.
Berdasarkan Pasal 17 AD NU, Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dimaksudkan untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Keputusan-keputusan perkumpulan.
Selanjutnya dielaborasi dalam ART NU dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan umum perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah (Pasal 57 ART); mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan (Pasal 58 Ayat (1) ART); dan mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Pasal 58 Ayat (2) ART).
Selain itu, sesuai Pasal 93 Ayat (3) ART NU kewenangan Rapat Harian Syuriyah adalah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.
Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum) No. 10 Tahun 2025 tentang Rapat, sebagai peraturan pelaksanaan dari AD dan ART NU, pada Pasal 13 Ayat (3) dinyatakan bahwa rapat harian syuriyah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja, serta usulan ahlul halli wal ‘aqdi.
Secara limitatif, mengacu pada ketentuan AD/ART NU dan Perkum di atas, rapat harian syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan ketua umum.
Demikian pula, Pasal 58 Ayat (1) dan (2) ART NU yang mengatur kewenangan dan tugas Rais ‘Aam juga tidak ada kewenangan maupun tugas Rais ‘Aam untuk memberhentikan Ketua Umum.
Muktamar Luar Biasa
Pasal 73 Ayat (1) ART NU menyebutkan Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam perkumpulan NU. Ketentuan Pasal 74 Ayat (1) ART NU menentukan pemberhentian Ketua Umum dilakukan dalam forum permusyawaratan tertinggi dalam hal ini Muktamar Luar Biasa (MLB).
Pasal 74 Ayat (1) ART NU menyatakan, “Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”
Dengan demikian, jika ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagaimana keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 lalu, yaitu: a) mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, yang dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama; dan b) tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, maka haruslah diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagaimana diamanatkan Pasal 74 Ayat (1) ART NU.
Penyelenggaraan MLB diatur pada Pasal 74 Ayat (2) dan (3) ART NU yang menentukan MLB NU diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus satu dari jumlah wilayah dan cabang dan dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pejabat Ketua Umum NU
Ketentuan Pasal 49 Ayat (1), (2), dan (3) ART NU mengatur penetapan Pejabat Ketua Umum karena alasan Ketua Umum berhalangan tetap melalui Rapat Pleno.
Pasal 49 ART NU mengatur apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum menjadi Pejabat Ketua Umum (ayat (1) ART NU ). Apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap, maka Ketua Umum atau Pejabat Ketua Umum menunjuk salah seorang Ketua untuk menjadi Wakil Ketua Umum (ayat (2) ART NU). Dan Apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Ketua Umum dan Pejabat Wakil Ketua Umum (Ayat (3) ART NU).
Penetapan pejabat ketua umum karena alasan ketua umum berhalangan tetap melalui rapat pleno diatur lebih lanjut dalam Perkum No. 10 Tahun 2025 tentang Rapat.
Pasal 7 Ayat (4) Perkum No. 10 Tahun 2025 menyatakan, “Sesuai kewenangannya di tingkat kepengurusan masing-masing, Rapat Pleno dapat menetapkan Peraturan PBNU, Peraturan PWNU, dan Peraturan PCNU serta menetapkan Pejabat Rais ‘Aam/Rais Syuriyah dan/atau Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah dalam hal terjadi pergantian antar waktu di tingkat kepengurusan masing-masing.”
Pertanyaannya, alasan berhalangan tetap apakah yang dapat menjadi dasar ditetapkannya pejabat ketua umum tanfidziyah melalui rapat pleno?
Pertanyaan tersebut dapat dijelaskan, pertama, dari sisi AD/ART NU dan kedua, dari aturan pelaksanaan AD/ART NU dalam hal ini Perkum No. 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Perkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
Ketentuan Pasal 49 Ayat (1), (2), dan (3) ART NU adalah merupakan ketentuan bersifat umum karena alasan berhalangan tetap. Ketentuan ini merupakan aturan bersifat umum (lex generali). Sebaliknya, dalam Pasal 74 Ayat (1) ART secara expressif verbis dinyatakan MLB dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD dan ART NU. Pasal 74 Ayat (1) ART ini merupakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam asas hukum, maka aturan hukum yang lebih khusus mengalahkan atau mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (lex specialis derogate legi generali).
Jika dilihat dari permusyawaratan di lingkungan NU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 AD NU, maka Muktamar Luar Biasa termasuk kedalam jenis permusyawaratan tingkat nasional. Sedangkan Rapat Pleno berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 AD NU termasuk kedalam jenis rapat-rapat yang ada di lingkungan NU.
Mengacu pada pengaturan norma pasal dalam ART NU di atas, permusyawaratan in casu muktamar luar biasa (MLB) merupakan forum pembuatan keputusan yang lebih tinggi (lex superior) dibandingkan dengan rapat pleno sebagai forum pembuatan keputusan yang lebih rendah (lex inferior). Dalam konteks inilah maka harus diterapkan aturan hukum yang lebih tinggi mengalahkan atau mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah (lex superior derogate legi inferiori).
Pengertian berhalangan tetap dijelaskan dalam Perkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Pasal 2 Ayat (2) Perkum No. 13 Tahun 2025 menyatakan bahwa pergantian antar waktu dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan antar waktu dikarenakan terdapat fungsionaris yang berhalangan tetap.
Selanjutnya, Pasal 3 Perkum No. 13 Tahun 2025 memerinci berhalangan tetap dikarenakan: a. meninggal dunia; dan/atau b. pemberhentian pengurus.
Adapun pemberhentian fungsionaris, merujuk Pasal 6 Perkum No. 13 Tahun 2025 terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat, dirinci dalam Pasal 7, yaitu dikarenakan fungsionaris yang bersangkutan antara lain: a. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; b. sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas perkumpulan sedikitnya selama enam bulan; c. pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas perkumpulan secara wajar; d. tidak aktif sedikitnya dalam enam bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan perkumpulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat diterima; e. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama; dan/atau f. tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan kaderisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat dijelaskan dalam Pasal 8, yakni dikarenakan fungsionaris yang bersangkutan: a. melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan; b. melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil; c. melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan/atau d. menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 7 Ayat (4) Perkum No. 10 Tahun 2025 tentang Rapat, yang mengatur kewenangan Rapat Pleno dapat menetapkan Pejabat Ketua Umum dalam hal terjadi pergantian antar waktu karena berhalangan tetap, jika dihubungkan dengan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Perkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, adalah dimaksudkan untuk alasan berhalangan tetap selain karena alasan pelanggaran berat terhadap AD dan ART yang berakibat pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebab, untuk pemberhentian dengan tidak hormat Ketua Umum karena melakukan pelanggaran berat terhadap AD dan ART NU, sesuai Pasal 74 Ayat (1) ART NU dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB) !
Berdasarkan apa yang dipaparkan secara elaboratif di atas, jika dilihat dari AD/ART dan perkum NU, maka tidak hanya Rapat Harian Syuriyah yang digelar pada tanggal 20 November 2025 yang memberhentikan tidak dengan hormat K.H. Yahya Cholil Staquf yang problematik secara organisatoris. Tapi juga secara mutatis mutandis Rapat Pleno yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2025 yang menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai pejabat ketua umum mengandung problematik secara organisatoris yang sama.
Di sisi lain, demikian halnya tindakan Ketua umum K.H. Yahya Cholil Staquf terindikasi kuat terjadi pelanggaran atau kekeliruan serius secara organisatoris ketika mengundang narasumber yang diindikasikan sebagai Zionis Internasional dan tata kelola keuangan yang diindikasikan melanggar hukum syara’ sebagaimana telah disebutkan di atas.
Karena kedua pihak baik jajaran syuriyah utamanya Rais ‘Aam K.H. KH. Miftachul Akhyar maupun pihak tanfidziyah khususnya K.H. Yahya Cholil Staquf adalah terdapat kesalahan organisatoris, maka seruan kiai sepuh yang merupakan Mustasyar patut didengarkan: keduanya adalah salah, maka jalan penyelesaian yang terbaik adalah PBNU Kubu Sultan dan PBNU Kubu Kramat melakukan ishlah!
_____
Tohadi, nahdliyin kultural. Pernah menjadi Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH PWNU) Provinsi D.I. Yogyakarta tahun 1995-1997 dan Sekjen PKNU periode 2010-2014.





































