KASASI DAHLAN: Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat diwawancarai wartawan di kantornya. Maruli berharap kasasi Dahlan Iskan dalam perkara korupsi PT PWU ditangani berharap Hakim Agung Artidjo Alkotsar. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung berharap Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang memeriksa kasasi atas bebasnya Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU). Hal itu dikatakan Maruli sesaat pihaknya menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

“Saya berharap yang pegang perkara ini mudah-mudahan Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Supaya jelas, jangan hukum dalam kasus ini dibawa entah kemana. Ibaratnya kita dibawa ke tengah laut, di ombang-ambingkan tidak jelas, tergantung arah mata angin,” kata Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Senin (9/10/2017).

Maruli mengaku, kalau Hakim sudah tidak kuat pertahanannya, bisa repot hukum di Indonesia. Ia mencontohkan seperti kasus OTT KPK terhadap Hakim PT di Manado. Untuk itu, Maruli mengaku sudah mempersiapkan memori kasasi itu.

Bahkan pihaknya mengaku mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat. Yakni, dengan disidangkannya Oepojo Sardjono, selaku pembeli tanah. Dan dia sudah mengembalikan hasil pembelian tanah yang disita Kejaksaan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Masih kata Maruli, bukti dalam kasus PWU sudah kuat. Kalau pembeli (Oepojo) sudah mengakui, tinggal bagaimana si penjual. Kalau tetap menyangkal bahwa dia tidak menjual tanah milik negara, berarti terdapat keanehan. Apalagi kelima Hakim PN Tipikor menghukum Dahlan Iskan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tolong di Pengadilan, khususnya di MA diperkuat bentengnya. Itu benteng terakhir, kalau itu gampang jebol, rusak sudah hukum di Indonesia. Saya setengah mati mengusut perkara tahun 2003, hingga saya bisa angkat ke Pengadilan, sampai kedua tersangka dihukum,” tegas Maruli.

Terkait dibebaskannya Dahlan di PT, Maruli menilai apakah Hakim PT lebih pintar daripada Hakim di PN Tipikor? Padahal di PN Tipikor lima hakim dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, surat, petunjuk, keterangan dari pengacara dan jpu. Dan kelima Hakim ini menghukum dan memutus Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana (WW) karena melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk kasus Dahlan, lanjut Maruli, di PT ada tiga Hakim karier menyatakan bebas, satu Hakim ad hoc menyatakan terbukti, dan satu Hakim ad hoc lagi menyatakan onslag, ada perbuatan tapi bukan pidana. Sementara WW, dihukum 3 tahun di PN Tipikor, namun di PT turun menjadi 1 tahun. Padahal dalam putusan PN Tipikor terbukti jelas bahwa terdakwa WW bersama-sama Dahlan Iskan menjual tanah PT PWU.

“Kalau begini caranya hukum di Indonesia bisa ber AB. MA harus turun, dan melihat diri apa sudah benar tidak Hakim-hakim yang ada di Indonesia ini. Dengan peristiwa di Manado, apa harus menunggu Hakim ditangkap lagi,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry