Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Sunarta SH, MH menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan wacana pendampingan hukum yang bakal dilakukan 20 pengacara terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sugi Nur Rahaja alias Gus Nur sebagai tersangka.

“Silahkan saja, semakin banyak (pengacara) makin baik. Kalau jaksa cukup satu bisa melayani 20 pengacara. Walaupun banyak jaksanya cukup satu,” ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Masih Sunarta, berkas perkara video yang diduga menghina salah satu organisasi umat Islam ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (23/5/2019) mendatang. Dan jaksa sudah siap,” bebernya.

Sunarta juga mengaku tidak ada perlakuan khusus yang pihaknya terapkan terhadap Gus Nur dan proses hukumnya. “Tidak ada perlakukan khusus, kita lebih konsentrasi soal keamanan saja. Kalau bisa sidang pagi dan cepat selesai, kita akan laksanakan,” tambah Sunarta.

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry