Maruli Hutagalung

SURABAYA |duta.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengebut penyidikan dugaan korupsi penyelewengan pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Meski telah naik level ke penyidikan umum (belum ada penetapan tersangka), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung merasa tidak puas. Bahkan, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengaku geregetan belum adanya penetapan tersangka pada kasus yang diusut pertenggahan September 2016 silam itu.

Saat ini, lanjut Maruli, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih mencari dan mengumpulkan alat bukti. “Saat ini penyidik saya perintahkan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangkanya. Saya juga sudah geregetan dengan kasus ini,” tegas Maruli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/2).

Dengan adanya pendalaman dan pencarian alat bukti, Maruli menargetkan penyidik untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini. Disinggung mengenai calon tersangka dalam proyek pembangunan senilai Rp 38 miliar ini, Maruli enggan merincikan. “Sabar dulu lah. Kan penyidik sudah saya perintahkan untuk mendalami bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

Namun, Maruli menambahkan, dalam waktu dekat Kejaksaan yang berkantor di Jl A Yani ini akan menaikkan status penyelidikan kasus korupsi dan akan menetapkan tersangka lagi. Ditanya apakah tersangka ini termasuk dalam kasus block office, Maruli enggan menjelaskan dengan alasan masih menunggu waktu yang tepat.

“Intinya bukan kasus block office, karena saya kan sudah perintahkan penyidik untuk mencari dan mendalami alat-alat bukti guna penetapan tersangkanya. Pokoknya dalam waktu dekat ini ada yang mau kita naikin (penyidikan, red) dan tetapin tersangka,” tegas Maruli.

Sebagaimana diketahui, tim intelijen Kejati Jatim mencium adanya dugaankorupsi pada proyek pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemkot Batu senilari Rp 38 miliar. Hingga tim intelijen melakukan pengumpulan data dalam kasus itu, dan pada pertengahan September 2016 lalu, kasus ini resmi ditangani penyelidik Pidsus Kejati Jatim

Setelah hampir empat bulan melakukan pendalaman, barulah pada tanggal 11 Januari 2017, Kejati Jatim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu tahun 2009. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry